12 Poin Efisiensi Anggaran Kemenag, Nomor 11 Perjalanan Dinas Menag-Wamenag Pakai Kelas Kondisi Keuangan

12 Poin Efisiensi Anggaran Kemenag, Nomor 11 Perjalanan Dinas Menag-Wamenag Pakai Kelas Kondisi Keuangan

JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Tentang Efisiensi Anggaran 2025 juga Efektivitas Pelaksanaan Tugas kemudian Fungsi. SE yang dimaksud berisi 12 poin.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, langkah ini diambil sebagai langkah lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN) juga Anggaran Pendapatan juga Belanja Daerah (APBD).

“Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja di melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025,” kata Kamaruddin di area Jakarta, Akhir Pekan (9/3/2025).

Dia menambahkan, Surat Edaran Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 ini diterbitkan untuk menjamin pelaksanaan tugas juga fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan juga tepat sasaran.

“Ada 12 poin yang digunakan tertuang di edaran ini yang perlu menjadi perhatian satuan kerja pada rangka efisiensi anggaran. 12 poin ini disusun juga dengan memperhatikan Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025,” ujarnya.

Dengan terbitnya SE Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 ini, beliau berharap seluruh satker Kemenag dapat melakukan efisiensi anggaran dengan optimal kemudian tepat sasaran. Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025.

“Kepala satker juga kami harap terus melakukan pemantauan lalu evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini, minimal satu kali pada tiga bulan,” pungkasnya.

Berikut 12 poin efisiensi anggaran yang digunakan akan dilakukan:

1. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran pada menggalang inisiatif prioritas pemerintah lalu Kementerian Agama;