JAKARTA – Kebutuhan yang dimaksud mendesak terkadang menghasilkan pembeli mobil terpaksa berjualan kendaraannya. Padahal, masih di status kredit. Bagaimana jikalau harus berjualan mobil secara over kredit?
Menjual mobil kredit berarti Anda mengirimkan mobil yang mana masih mempunyai cicilan. Pertama, hubungi leasing untuk memahami persyaratan serta kemungkinan biaya.
Lalu, cari pembeli potensial dan juga lunasi sisa kredit atau buat perjanjian over kredit dengan persetujuan leasing.
Berikut adalah langkah-langkah lebih lanjut detail:
1. Pahami Klausul Kredit & Hubungi Leasing:
– Bacalah kontrak kredit dengan leasing dengan cermat untuk mengetahui kewajiban dan juga batasan terkait pelanggan mobil.
– Hubungi leasing lalu komunikasikan niat Anda untuk mengedarkan mobil yang tersebut masih kredit, minta penjelasan mengenai persyaratan dan juga prosedur yang harus diikuti.
2. Cek Kondisi Mobil & Cari Pembeli:
– Pastikan kondisi mobil di keadaan baik, lakukan pengecekan mekanis, interior, dan juga eksterior.
– Menentukan biaya jual yang sesuai dengan kondisi kemudian tarif pasar.
– Cari pembeli potensial, sanggup melalui iklan online, media sosial, atau teman/kenalan.
3. Lunasi Sisa Kredit atau “Over Kredit”:
– Lunas Pembelian: Jika Anda memasarkan mobil serta tak menginginkan sisa cicilan dilanjutkan oleh pembeli, lunasilah sisa kredit terlebih dahulu sebelum menjual.
– Over Kredit: Jika pembeli bersedia melanjutkan cicilan, lakukan proses over kredit dengan melibatkan leasing kemudian pembeli, pastikan ada perjanjian tercatat juga persetujuan dari leasing.
4. Persiapkan Dokumen Penting:
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, kontrak kredit, dan juga surat-surat kendaraan lainnya.
5. Perhatikan Hal Penting:
Hindari melakukan kegiatan tanpa sepengetahuan leasing sebab dapat melanggar kontrak lalu berpotensi hambatan hukum.
Diskusikan biaya administrasi atau biaya lain yang dimaksud kemungkinan besar timbul selama proses jual-beli dengan leasing.
Ingat, jual mobil yang mana masih di status over kredit tanpa izin leasing (atau secara “bawah tangan”) sangat berisiko serta dapat mengakibatkan kerugian hukum, finansial, dan juga hambatan lain, termasuk risiko kecurangan kemudian sanksi pidana.
Berikut kerugian-kerugiannya:
1. Pelanggaran Hukum kemudian Sanksi:
Melanggar Perjanjian Leasing:
Menjual mobil yang mana masih dikreditkan tanpa sepengetahuan serta izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil sudah ada ditransfer, Anda masih bertanggung jawab menghadapi sisa cicilan untuk leasing.
Jika pembeli tidak ada membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP lalu Pasal 36 UU Fidusia).
Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata melawan wanprestasi perjanjian
2. Kerugian Finansial:
Tanggung Jawab Sisa Cicilan:
Jika pembeli over kredit bukan mampu melanjutkan cicilan, Anda tetap memperlihatkan diwajibkan membayar sisa cicilan. Kesulitan dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda dalam mata leasing kemudian lembaga keuanganlainnya.