Riyadh – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah lama mengumumkan sanksi bagi individu yang dimaksud melanggar ketentuan yang mana mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji, dan juga bagi merek yang digunakan memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pada Hari Senin (28/4), menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei) beberapa sanksi akan diberlakukan.
Pertama, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan terhadap individu yang mana kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, dan juga terhadap pemegang semua jenis visa kunjungan yang dimaksud mencoba memasuki atau tinggal di dalam kota Makkah juga kawasan suci selama periode yang mana telah dilakukan ditentukan.
Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan untuk siapa hanya yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang digunakan telah lama melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang digunakan sudah pernah memasuki atau tinggal pada kota Makkah serta kawasan suci selama periode yang mana ditentukan.
Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang mana terlibat.
Denda yang mana mirip juga akan dikenakan terhadap siapa semata yang dimaksud mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah lalu kawasan suci selama periode tersebut, dan juga terhadap dia yang tersebut menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan ke beraneka jenis akomodasi.
Jenis akomodasi yang mana dimaksud termasuk hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau posisi pemondokan jemaah Haji.
Denda yang dimaksud mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan dia atau memberikan bantuan yang tersebut memungkinkan dia untuk tinggal.
Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang tersebut ditampung, disembunyikan, atau dibantu.
Ketiga, penyusup ilegal yang mana mencoba melaksanakan Haji, baik yang tersebut berstatus penduduk maupun yang tersebut melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara jika mereka itu dan juga dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah serta kawasan suci selama periode tersebut, apabila kendaraan yang dimaksud dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang terlibat.
Sumber: SPA-OANA
Baca juga: Komisi VIII: Tindak tegas travel haji ilegal lewat cabut izin
Artikel ini disadur dari Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidak berizin











