Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini

Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini

Jakarta – Kalangan buruh mengakses kata-kata terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan kemudian menahan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023 yang juga Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto. Iwan diduga terkait penyalahgunaan sarana kredit yang berkemungkinan merugikan keuangan negara.

“Kami menyokong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas tindakan hukum ini. Jika benar ada kerugian negara, maka tangkap kemudian penjarakan pelakunya, salah satunya Direktur Utama PT Sritex. Tapi jangan lupakan nasib buruh. Negara bukan boleh belaka menyelamatkan uang negara, tetapi juga harus menyelamatkan keberadaan buruh yang telah terjadi dirampas haknya,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPI) Said Iqbal Rabu (21/5/2025).

Persoalan Sritex tidaklah belaka tentang negara, namun ribuan buruh bermetamorfosis menjadi korban. Terlebih lagi, hingga hari ini, THR dan juga pesangon puluhan ribu buruh PT Sritex belum dibayarkan. Mereka kehilangan penghasilan, tanpa kejelasan nasib. Apakah akan kembali bekerja atau justru di-PHK sepihak.

Praktik seperti ini tidaklah boleh terulang kembali. Sudah terlalu banyak buruh bermetamorfosis menjadi orang yang terluka dari entrepreneur yang melakukan pelanggaran hukum, tetapi luput dari jerat pidana ketenagakerjaan. Negara harus hadir menegakkan hukum secara adil juga berpihak pada korban. buruh pun akan segera melakukan aksi unjuk rasa di dalam Kejaksaan Agung untuk menetapkan Lukminto sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan Kejagung sedang melakukan pemeriksaan pada status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Selanjutnya, pasukan penyidik baru dapat menentukan statusnya.

“Yang bersangkutan tadi pagi telah sampai di dalam Kejagung pasca diterbangkan dari tempatnya yang dimaksud diamankan di Solo dan juga tiba dalam Kejagung,” ucapannya terhadap wartawan ke bangunan Kejagung Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Ia menyampaikan, kelompok penyidik pada jajaran Jampidsus sedang melakukan pengamatan juga melakukan deteksi alat komunikasi yang dimaksud terindikasi milik yang digunakan bersangkutan. Sehingga, pada waktu ini statusnya masih sebagai saksi.

Harli mengungkapkan, keterlibatan Iwan S. Lukminto terkait pemberian kredit dari beberapa orang bank yang nilainya sekitar Rupiah 3,6 triliun. Kejagung memproses 4 bank selaku pemberi pinjaman kredit yang tersebut terdiri dari 3 bank tempat kemudian 1 bank pelat merah.

“Informasinya bahwa yang bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit dalam bervariasi bank. Termasuk bank swasta. Tetapi yang mana kita tangani kalau tiada salah ada 4 bank yang tersebut memberikan merupakan pinjaman kredit kepada, pemberian kredit untuk perusahaan ini,” jelasnya.

Next Article Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

Artikel ini disadur dari Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini