Jakarta – Badan Pengawas Solusi kemudian Makanan (BPOM) Republik Indonesi kembali melakukan pencabutan izin edar kosmetik yang tersebut tiada sesuai aturan. Setidaknya, ada kosmetik yang digunakan dipromosikan dengan klaim dapat digunakan secara oral atau ditelan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengemukakan bahwa langkah ini berawal dari informasi yang mana diberitahukan oleh Ministry of Health (Kementerian Kesehatan) juga National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA). Otoritas pengawasan obat kemudian makanan Tanah Melayu ini menemukan penawaran salah satu merek kosmetik yang digunakan mencantumkan klaim dapat ditelan.
Produk yang disebutkan diketahui miliki izin edar dan juga beredar di dalam Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, BPOM segera melakukan evaluasi kemudian perluasan pengawasan iklan secara intensif dalam media daring.
“Dari hasil pengawasan ini, BPOM tidak ada menemukan pelanggaran penawaran komoditas seperti yang dimaksud diinformasikan otoritas Malaysia. Namun, BPOM menemukan 4 hasil kosmetik lain yang mana sudah miliki izin edar atau notifikasi serta dipromosikan dengan klaim dapat ditelan,” kata Taruna Ikrar di siaran pers yahg diterima, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, klaim kosmetik yang dapat ditelan bertentangan dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur di Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, serta Iklan Kosmetik. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa komoditas kosmetik diformulasikan untuk pemakaian luar, tidak ditelan.
Taruna menegaskan bahwa BPOM tak akan mentolerir pelanggaran yang membahayakan keseimbangan masyarakat. BPOM juga telah lama berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan take down penawaran pada seluruh wadah pelanggan secara daring.
“Keliru, apabila menggunakan kosmetik secara oral atau ditelan, ini berisiko memunculkan gangguan pencernaan, keracunan, serta risiko kesejahteraan penting lainnya. Barang seperti ini harusnya didaftarkan sebagai obat tidak kosmetik”.
Berikut beberapa produk-produk kosmetik yang dilarang ditelan oleh BPOM, yakni:
1. Edible Dermo Cosmetica Melatonin Beauty Elixir
2. Edible Dermo Cosmetica The 3D Salmon PDRN Elixir
3. Edible Dermo Cosmetica Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid)
4. Edible Dermo Cosmetica Synbiome Gut Elixir
Next Article Jangan Tertipu, Hal ini Ciri Kosmetik Aman Menurut Kepala BPOM
Artikel ini disadur dari BPOM Cabut Izin Kosmetik yang Diklaim Bisa Ditelan, Ini Daftarnya