Jakarta — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan pembatasan manfaat/bunga pinjaman daring (pindar) menekan kinerja sektor fintech peer to peer (P2P) lending.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kinerja laba fintech lending tertekan hingga awal tahun 2025. Industri Pindar mencatat laba sebesar Rp152,22 miliar per Januari 2025. Angka ini turun 86,06% dari raihan per Desember 2024 sebesar Rp1,65 triliun.
Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan, adanya kebijakan penentuan batas berhadapan dengan manfaat/bunga pindar menggerus jumlah pendanaan P2P lending. Pasalnya, kebijakan ini dinilai mengupayakan missmatch antara borrower kemudian lender.
Dari sisi borrower, pengurus aplikasi mobile pindar mesti memperketat seleksi bagi calon peminjam. Dengan begitu, borrower dengan risiko besar tidak ada lagi dapat dilayani oleh Pindar legal.
“Itu akan terjadi mismatch dengan si pendananya, lendernya. (Lender) cuma ditawarin misalnya bunga 0,8% sehari, tapi ingin borower yang digunakan risiko besar kan nggak mungkin, ya. Jadi itu volumenya pasti terpangkas,” kata Ronald atau kerap disapa Roni, di dalam Kongres Pers AFPI, dalam Jakata, Rabu, (14/5/2025)
“Makanya, waktu bunga diturunkan dari 0,8% jadi 0,4% pada komplain semua. Kita semua pada komplain lantaran dari nggak ada [pembatasan] ke 0,8% aja berpengaruh pertumbuhan,” tambahnya.
Lebih jauh, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023 Sunu Widyatmoko mengatakan, kebijakan pembatasan faedah fintech lending menghambat fungsi terobosan pembaharuan keuangan dalam bidang Pindar.
“Kita mau memberi kesempatan untuk pendatang yang dimaksud risikonya tinggi, diberi kesempatan untuk diberi pinjaman untuk merek dapat membuktikan bahwa merekan adalah pendatang yang mana creditworthy atau warga yang mana layak diberi pinjaman. Idea itu menjadi bukan jalan dengan batasan ini,” ungkap Sunu.
Sebagaimana diketahui, OJK mengatur mengenai batasan maksimum faedah atau bunga bagi fintech lending. Batas maksimum khasiat dunia usaha per hari (%) dari pinjaman online konsumtif dengan tenor lebih besar dari 6 bulan turun berubah menjadi maksimal 0,2%. Awalnya, batas bunga pinjaman daring (pindar) untuk tenor ini adalah 0,3%.
Sementara itu, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas maksimum bunganya tetap sebesar 0,3%.
Next Article Kini Minjam Duit di Pinjol Mesti Punya Gaji & Usia 18 Tahun
Artikel ini disadur dari Bunga Pinjaman Dibatasi, Cuan P2P Lending Tergerus











