AMERIKA – Ada beberapa cara untuk mengecek apakah IMEI iPhone Anda telah terdaftar atau belum. Dan ini sangat penting sekali. Terutama apabila Anda membeli iPhone dari luar negeri. Atau, baru cuma meminang iPhone bekas.
Dengan memeriksa IMEI, Anda dapat melakukan konfirmasi bahwa iPhone yang mana Anda gunakan adalah perangkat resmi. Nah, berikut adalah cara cek IMEI iPhone sudah ada terdaftar atau belum:
1. Melalui Portal Web Kementerian Industri (Kemenperin):
– Kunjungi situs web resmi Kemenperin: imei.kemenperin.go.id/
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang disediakan.
– Klik tombol “Cari”.
– Laman web akan menampilkan informasi apakah IMEI iPhone Anda terdaftar atau tidak.
2. Melalui Laman Web Bea Cukai:
– Kunjungi situs web resmi Bea Cukai: beacukai.go.id/cek-imei.html
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang tersebut disediakan.
– Masukkan kode verifikasi yang tersebut ditampilkan.
– klik tombol “Kirim”.
– Portal web akan menampilkan informasi mengenai status IMEI iPhone anda.
3. Melalui Website Web Apple ID:
– Kunjungi situs web Apple ID: appleid.apple.com/
– Masuk dengan menggunakan Apple ID yang mana Anda gunakan di dalam iPhone Anda.
– Pilih bagian “Perangkat/Devices”.
– Pengetahuan mengenai perangkat-perangkat yang digunakan menggunakan Apple ID anda akan ditampilkan.
Cara Menemukan Nomor IMEI iPhone:
Melalui Pengaturan:
Buka perangkat lunak “Pengaturan” pada iPhone Anda.
Ketuk “Umum” > “Mengenai”.
Gulir ke bawah untuk menemukan nomor IMEI.
Melalui Papan Panggilan:
Buka program Panggilan Telepon.
Ketik *#06# lalu tekan tombol panggil.
Nomor IMEI akan ditampilkan di dalam layar.
Pada Fisik perangkat
Untuk beberapa model Iphone, nomer IMEI dapat ditemukan pada slot kartu sim.
Untuk model yang dimaksud lebih lanjut baru, nomer IMEI dapat pada lihat di tempat bagianbelakangiPhone