JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) telah lama resmi disahkan menjadi UU. Berdasarkan aturan baru hasil revisi, anggota TNI bergerak boleh menempati jabatan di area 14 kementerian / lembaga yang tersebut sudah ditentukan.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto di laporannya ketika rapat paripurna pada Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Menurutnya, ada tiga poin penting yang tersebut telah dilakukan dibahas DPR serta pemerintah mengubah sebagian pasal menyangkut tugas kemudian kewenangan pokok TNI.
Utut mengatakan, salah satu pasal yang mana direvisi adalah Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian juga lembaga. Ketua Fraksi PDIP DPR itu mengatakan, prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan dalam Kementerian/Lembaga yang mana semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian/Lembaga dan juga dengan tetap memperlihatkan tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di area lingkungan kementerian juga lembaga tersebut.
Kementerian/Lembaga yang dimaksud Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif
1. Kementerian Koordinator Area Politik dan juga Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Defense Nasional
3. Kesekretariatan negara yang tersebut menangani urusan kesekretariatan presiden juga kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Ketenteraman Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Militer).
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang digunakan sudah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas terlibat keprajuritan,” kata Utut di laporannya.
Revisi lain terkait batas usia pensiun anggota TNI yang mana diatur di Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama dan juga Bintara, Perwira Menengah, juga Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara lalu Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, kemudian Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun lalu Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun lalu dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai tindakan presiden.
“Inilah keadilan di area Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang dimaksud selama di dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira serta 53 tahun bagi Bintara dan juga Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut di laporannya.
Selain persoalan usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk konflik ini makin mudah-mudahan bukan pernah terjadi, supaya kita semua tidak ada pada situasi yang sulit,” ungkap Utut.
Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber juga yang mana kedua membantu di melindungi juga menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional pada luar negeri,” katanya.
Menurut Utut, revisi UU TNI tetap memperlihatkan mendasarkan pada nilai serta prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap saja berdasarkan pada nilai kemudian prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional lalu hukum internasional yang mana sudah disahkan,” katanya.