Daftar 16 Tindakan TNI di Operasi Militer Selain Perang

Daftar 16 Tindakan TNI pada Operasi Militer Selain Perang

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah dilakukan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Salah satu poin perubahannya adalah penambahan tugas pokok TNI pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di tempat Pasal 7 yang mana semula 14 sekarang ini ditambah menjadi 16.

“Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk konflik ini makin mudah-mudahan tak pernah terjadi, supaya kita semua tidak ada pada situasi yang tersebut sulit,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto di laporannya di dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.

Utut menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber lalu yang kedua membantu di melindungi juga menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional pada luar negeri,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Perluasan cakupan OMSP ini khususnya pada menghadapi ancaman siber kemudian pemeliharaan warga negara Indonesia (WNI) pada luar negeri. Dengan revisi UU tersebut, TNI sekarang miliki peran di membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang tersebut akan berfokus pada pertahanan terhadap ancaman digital yang mana semakin kompleks.

Di samping itu, TNI juga diberi mandat untuk melindungi juga menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional di dalam luar negeri, khususnya di situasi darurat atau konflik bersenjata. “Ancaman pertahanan saat ini bukanlah cuma fisik, tetapi juga digital kemudian transnasional. Revisi ini melakukan konfirmasi TNI siap menghadapi tantangan zaman,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.

Dalam revisi ini, operasi OMSP yang dimaksud melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur pada Peraturan pemerintahan (PP) kemudian wajib dilaporkan ke DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR tiada menyetujui, maka operasi yang disebutkan harus dihentikan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR ini menegaskan bahwa revisi ini bukanlah untuk mengambil alih tugas Polri maupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan untuk meningkatkan kekuatan pertahanan negara terhadap ancaman baru yang dimaksud dapat mengganggu kedaulatan NKRI. “TNI tidaklah akan masuk ke ranah yang mana tidak ada berkaitan dengan pertahanan negara. Hal ini murni untuk menegaskan negara miliki kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern,” tuturnya.

Berikut 16 tugas pokok TNI pada OMSP pasca RUU TNI disahkan DPR hari ini:

1. mengatasi pergerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang digunakan bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan juga Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan juga kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di dalam daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia pada rangka tugas keamanan kemudian ketertiban warga yang mana diatur di undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara juga perwakilan pemerintah asing yang mana sedang berada di area Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, kemudian pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian kemudian pertolongan pada kecelakaan (search and rescue);
14. membantu pemerintah pada pengamanan pelayaran dan juga penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, serta penyelundupan;
15. membantu di upaya menanggulangi ancaman siber;
16. membantu pada melindungi serta menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional di tempat luar negeri.