Daftar negara yang dimaksud legalkan ganja untuk keperluan medis

Daftar negara yang mana dimaksud legalkan ganja untuk keperluan medis

Ibukota Indonesia – Ganja yang mana selama ini identik dengan stigma negatif, ternyata miliki prospek besar pada bola medis. Sejumlah negara telah terjadi melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan, dengan regulasi yang digunakan ketat juga pengawasan dari otoritas kesehatan setempat.

Legalitas ganja medis dikerjakan melawan dasar pertimbangan faedah terapeutik yang tersebut terkandung di vegetasi Cannabis sativa. Zat bergerak di ganja seperti tetrahydrocannabinol (THC) juga cannabidiol (CBD) terbukti membantu mengatasi beberapa gejala penyakit berat, mulai dari nyeri kronis, epilepsi, hingga efek samping perawatan kanker.

Berikut ini adalah daftar negara yang dimaksud sudah melegalkan ganja untuk permintaan medis:

1. Amerika Serikat
Hingga 2023, ganja medis telah terjadi dilegalkan di dalam 38 negara bagian, tiga wilayah teritori, dan juga District of Columbia. Pengaplikasian ganja untuk permintaan rekreasi masih ilegal di tingkat federal. Negara bagian seperti Colorado, California, New York, juga Virginia salah satunya yang mana memiliki sistem regulasi ganja medis yang mana paling maju.

2. Thailand
Thailand menjadi negara Asia pertama yang melegalkan ganja untuk medis sejak 9 Juni 2022. pemerintahan bahkan memperbolehkan warga menyetorkan ganja di rumah untuk kepentingan komersial, dengan hasil panen yang digunakan dijual ke pemerintah.

3. Korea Selatan
Sejak November 2018, Korea Selatan mengizinkan pemakaian ganja medis pada bentuk turunan seperti obat Sativex dan juga Epidiolex. Ganja rekreasi permanen dilarang keras dengan ancaman hukuman penjara.

4. Argentina
Argentina melegalkan ganja medis pada 2017 serta menjadi negara pertama yang digunakan memberikan ganja medis secara gratis untuk pasien. Sejak 2022, pengaplikasian pada jumlah keseluruhan kecil untuk pribadi didekriminalisasi.

5. Belize
Belize mendekriminalisasi ganja pada 2021. Meski demikian, ganja belum dijual bebas dalam toko, serta regulasinya masih terbatas pada konsumsi pribadi.

6. Kroasia
Kroasia melegalkan ganja medis untuk pasien kanker, HIV/AIDS, lalu multiple sclerosis. Ganja medis diimpor dari Kanada serta cuma tersedia di bentuk cair atau kapsul.

7. Finlandia
Finlandia mengizinkan penyelenggaraan ganja medis ke bawah lisensi ketat. Barang seperti Sativex kemudian Bedrocan semata-mata tersedia dalam apotek yang mana sudah pernah disetujui pemerintah.

8. Makedonia
Makedonia melegalkan ganja medis pada 2016. Hanya minyak ganja yang digunakan diizinkan kemudian harus diperoleh dengan resep dari dokter spesialis tertentu.

9. Selandia Baru
Selandia Baru mengatur pemakaian ganja medis melalui resep dari dokter berlisensi. Layanan yang tersebut disetujui adalah Sativex, semprotan yang dimaksud mengandung rasio THC serta CBD.

10. Inggris
Inggris melegalkan ganja untuk keinginan medis sejak November 2018. Namun, hanya saja pasien dengan status khusus seperti epilepsi parah lalu multiple sclerosis yang digunakan dapat mengaksesnya.

11. Zimbabwe
Zimbabwe memperbolehkan budidaya dan juga penyelenggaraan ganja medis sejak April 2018, dengan izin dari otoritas untuk kepentingan medis juga penelitian.

12. Siprus
Siprus melegalkan ganja medis untuk pasien neoplasma stadium akhir. Hanya produk-produk minyak ganja yang mana diperbolehkan, serta penggunaannya diawasi secara langsung oleh Kementerian Kesehatan.

Bagaimana kabar ganja medis di Indonesia?
Di Indonesia, ganja masih dikategorikan sebagai narkotika golongan I yang tersebut dilarang. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) berada dalam mengkaji kemungkinan pemakaian ganja untuk medis melalui riset bersatu Kementerian Aspek Kesehatan serta Badan Studi kemudian Inovasi Nasional (BRIN).

Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan bahwa penelitian akan dijalankan dalam laboratorium forensik BNN sebagai bagian dari respons menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mana mengajukan permohonan pengkajian ganja medis. Dorongan ini juga berasal dari masyarakat, diantaranya keluarga pasien dengan celebral palsy yang digunakan mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Narkotika.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan pada rapat kerja sama-sama BNN menyatakan bahwa riset ganja medis mendesak dijalankan mengingat adanya putusan MK yang dimaksud telah dilakukan terbit sejak tiga tahun lalu.

Dengan semakin banyaknya negara yang mana melegalkan ganja untuk pengobatan, Nusantara sekarang berada pada titik penting di merespons tuntutan ilmiah serta kemanusiaan terhadap pemanfaatan ganja untuk medis secara legal lalu terukur.

Artikel ini disadur dari Daftar negara yang legalkan ganja untuk kebutuhan medis