DKI Jakarta (ANTARA) – Tahun 2025 ini, beberapa pemerintah provinsi telah dilakukan memberlakukan diskon juga pemutihan bagi masyarakat yang mana mempunyai tunggakan pajak kendaraan.
Program ini memberikan keringanan lalu kesempatan untuk rakyat melunasi kewajiban dengan potongan harga, tanpa dikenakan denda, menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sehingga, rakyat hanya saja penting membayar pajak tahunan berjalan saja. Adanya kegiatan ini, pemerintah provinsi berharap rakyat dapat kembali mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun berikutnya.
Berikut adalah deretan provinsi yang mana memberlakukan diskon juga pemutihan pajak kendaraan dan juga kebijakannya masing-masing.
1. Jawa Barat
Jadwal: 20 Maret – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan inisiatif penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 kemudian sebelumnya. Komunitas Jabar hanya saja wajib membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.
Baca juga: Dedi Mulyadi sebut ada peningkatan pembayar PKB 104 persen
2. Jawa Tengah
Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kesempatan para warganya untuk bebas semua pokok juga denda, dan juga denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Namun, masyarakat kekal melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.
3. Kalimatan Selatan
Jadwal: 5 Januari – 28 Juni 2025
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berbentuk diskon pajak untuk plat hitam/putih serta kuning, denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, serta gratis biaya BBN-II. Selain itu, pemerintah Kalsel juga memverifikasi tidaklah ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.
4. Aceh
Jadwal: sampai 31 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak progresif bagi komunitas yang mana mempunyai kendaraan tambahan dari satu unit. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Kepala daerah Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli area (PAD) kemudian mengempiskan beban finansial masyarakat.
5. Banten
Jadwal: 10 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebebasan tunggakan juga denda pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 hingga ke belakang tanpa batas total tahun. Pembebasan ini mempunyai prasyarat dengan melunasi pajak tahun 2025 saja.
Baca juga: Jadwal lalu asal acara pemutihan pajak kendaraan ke Jateng 2025
6. Kalimantan Timur
Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor serta denda. Sama halnya dengan provinsi lainnya, masyarakat cuma wajib melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda.
Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kaltim, yakni:
- kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan
- tidak satu di antaranya keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar
- tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan juga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
7. Bali
Jadwal: mulai 5 Januari 2025
Setelah menetapkan opsen pajak, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, kendaraan dengan kapasitas pada berhadapan dengan 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, kemudian bebas pajak progresif dan juga BBNKB II.
Baca juga: Banten godok kebijakan pemutihan pajak terinspirasi Jabar
Baca juga: Warga Bekasi antre di Kantor Samsat urus pemutihan pajak kendaraan
Artikel ini disadur dari Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025











