Dipimpin Puan, 293 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI di tempat Tengah Pro Kontra Publik

Dipimpin Puan, 293 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI pada tempat Tengah Pro Kontra Publik

JAKARTA – DPR akan datang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan akan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna ke-15 masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025) walaupun adanya penolakan dari publik.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, lalu didampingi para Wakil Ketua DPR. Dalam rapat itu, sebanyak 293 anggota hadir sementara 11 orang izin.

“Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR RI sebanyak 293 anggota melakukan penandatanganan kemudian 11 anggota izin, total 304 lalu dihadiri oleh seluruh fraksi,” ucap Puan pada ruang rapat.

“Dengan begitu rapat dinyatakan kuorum. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dibuka kemudian terbuka untuk umum,” sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono telah lama menegaskan pengesahan hari ini dilaksanakan dikarenakan pembahasan RUU TNI ini sudah pernah selesai dibahas pada tingkat pertama.

“Hasil rapat kemarin, itu telah diputuskan di tempat tahap I, jadi RUU TNI sudah ada rampung, tinggal dibawa di tempat tahap II yaitu akan dibacakan di tempat paripurna, yang dimaksud insyaallah dijadwalkan besok,” kata Dave untuk wartawan, Rabu (19/3/2025).

Dia menjelaskan pengesahan hari ini diadakan sebab masa reses anggota DPR RI diundur hingga pekan depan.

“Tapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu langkah Bamus, untuk memutuskan rapat apakah besok kemudian jam berapa, akibat masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan dalam Selasa depan,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait polemik pro kontra RUU ini menurut Dave merupakan hal yang lumrah. Legislator Golkar ini menegaskan bahwa RUU TNI yang disebutkan tiada mengatasi dwifungsi ABRI.

“Karena hal-hal yang dimaksud berkaitan tentang kembalinya dwifungsi pada TNI atau ABRI itu tiada akan mungkin saja terjadi, sebab hal-hal yang digunakan katakan pemberangusan supremasi sipil itu tak ada,” tuturnya.