JAKARTA – Wakil Menteri Bidang Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menerbitkan pendapat terkait persoalan hukum pemerkosaan yang diadakan dokter Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Bidang kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) pada keluarga pasien.
Pelaku berinisial PAP (31) melakukan pemerkosaan pada keluarga pasien dengan modus transfusi darah juga membius korban dalam Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHH) Bandung.
Wamenkes Dante mengungkap rasa prihatin mengenai pelecehan seksual yang dimaksud dilaksanakan dokter residen pada keluarga pasien.
Ia menegaskan bahwa pelaku pemerkosaan telah dilakukan diberhentikan dari kampus Unpad imbas tindakan hukum tersebut.
“Kita prihatin pada kejadian itu, kami telah melakukan koordinasi dengan rumah sakit kemudian lembaga lembaga pendidikan lantaran kan yang tersebut bersangkutan sedang melakukan pendidikan. Yang bersangkutan sudah ada dibekukan proses pendidikannya diberhentikan dan juga bekerjasama dengan Unpad tidak ada melakukan pelayanan medis,” jelas Dante pada waktu ditemui pada kawasan Kelapa Gading, DKI Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).
Dante menjelaskan pihak Kemenkes telah lama memberikan surat pada Konsil Bidang Kesehatan Indonesia untuk mencabut surat tanda registrasi dari pelaku pemerkosaan.
Hal itu penting dijalankan untuk mencabut izin praktik pada pelaku.