DPR Colek BI, Pertumbuhan Kondisi Keuangan Bukan Beban APBN Semata

DPR Colek BI, Pertumbuhan Kondisi Keuangan Bukan Beban APBN Semata

Jakarta – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memohonkan seluruh unsur otoritas ke sektor sektor ekonomi juga keuangan untuk berkontribusi terlibat menggalakkan perkembangan kegiatan ekonomi Nusantara sesuai target yang mana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto pada level 8%.

Ia menganggap, selama ini, peran untuk menyokong pertumbuhan dunia usaha terlihat belaka menjadi beban pemerintah semata melalui Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN) dengan kebijakan fiskalnya. Padahal, kapasitas fiskal pemerintah ia tegaskan terbatas.

“Bank Indonesi peran kebijakannya juga sangat luar biasa. Pertumbuhan selama ini seakan-akan berubah menjadi beban APBN sendirian,” kata Misbakhun di acara Outlook Kondisi Keuangan DPR dalam Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Menurut Misbakhun, sebetulnya otoritas moneter, yakni Bank Indonesi mempunyai peran besar untuk menyokong perkembangan ekonomi. Selain melindungi stabilitas tekanan naiknya harga lalu nilai tukar rupiah, ia menekankan BI harus juga berperan pada menjaga pasokan uang untuk mengupayakan pertumbuhan.

“Jadi sejumlah sekali faktor-faktor kebijakan moneter baik itu dalam pada inflasi, menyimpan stabilitas nilai tukar, itu mempunyai peran perkembangan yang digunakan sangat signifikan,” tegas Misbakhun

“Signifikannya ke mana? Yaitu bagaimana likuiditas itu tersedia dalam pasar, bagaimana money supply itu permanen terjaga, kemudian bagaimana kebijakan moneter itu merespon kebijakan-kebijakan moneter di negara lain atau yang digunakan biasa kita lihat di global monetary seperti apa,” ungkapnya.

Untuk menguatkan peran BI pada menggerakkan pertumbuhan, Komisi XI DPR sebetulnya telah lama melakukan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan juga Menguatkan Bidang Keuangan atau UU P2SK.

Gubernur Bank Indonesi (BI) Perry Warjiyo juga telah lama blak-blakan mengupayakan langkah-langkah revisi UU P2SK, khususnya yang dimaksud tercakup ke di pasal-pasal terkait dengan Bank Indonesia.

Perry mengatakan, ini dikarenakan BI sebetulnya wajib penegasan regulasi untuk mampu memperkuat perkembangan kegiatan ekonomi yang tersebut berkelanjutan, sambil merawat stabilitas nilai rupiah, sebagaimana mandat UU BI Pasal 7 yang tersebut menyebutkan stabilitas rupiah sebagai satu-satunya tujuan BI.

“Undang-Undang BI menyatakan di dalam Pasal 7, tujuan BI adalah menjaga, mencapai stabilitas rupiah, kemudian memelihara stabilitas sistem pembayaran, lalu turut merawat stabilitas di rangka menyokong perkembangan sektor ekonomi yang berkelanjutan,” kata Perry pada waktu konferensi pers ke Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (19/3/2025)

“Nah, ini yang dimaksud kemudian penegasan (melalui revisi UU P2SK) dengan pertumbuhan dunia usaha yang tersebut berkelanjutan itu. Yang memang benar ini yang mana diinginkan dari hubungannya dengan Undang-Undang P2SK, ya,” tutur Perry.

Next Article Kenapa Amerika Serikat Jadi Alasan Dolar Tembus Rp16.400? Hal ini Penjelasannya!

Artikel ini disadur dari DPR Colek BI, Pertumbuhan Ekonomi Bukan Beban APBN Semata