Jakarta – Komisi V DPR RI menyatakan siap memulai pembahasan undang-undang mengenai angkutan online yang dimaksud akan menjadi regulasi khusus untuk transportasi berbasis aplikasi.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyampaikan bahwa pembahasan undang-undang ini tidaklah bisa saja diwujudkan cuma oleh satu pihak saja, mengingat isu yang dimaksud diatur mencakup beragam bidang lintas sektor.
“Undang-undang tentang angkutan online ini nanti, sebab domainnya bukanlah cuma pada Komisi V, sistem yang mana dibangun angkutan online itu di dalam Komdigi, ke Komisi I. Kemudian hubungan kerja antara driver dengan aplikator itu ada di dalam Komisi IX, di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Lasarus pada waktu Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan driver aplikasi mobile transportasi online dalam Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/5/2025).
“Kemudian sistem pembayarannya itu ada di dalam Komisi XI, hubungan dengan OJK. Nanti ada juga Kementerian Hukum juga HAM,” imbuhnya.
Karena melibatkan sejumlah aspek juga pemangku kepentingan, Lasarus membuka kemungkinan pembahasan dilaksanakan melalui panitia khusus (Pansus), tidak hanya sekali panitia kerja (Panja) dalam Komisi V.
“Kami berpikir, atau mungkin saja mampu saya simpulkan, bahwa rumusnya nanti adalah Pansus. Karena tiada mungkin saja belaka Komisi V yang dimaksud mendiskusikan seluruh aspek ini,” tegasnya.
DPR juga meyakinkan bahwa seluruh stakeholder, salah satunya para driver, aplikator, juga kementerian lain akan melibatkan pada penyusunan draf rancangan undang-undang ini.
Ia menyebutkan bahwa undang-undang persoalan angkutan online ini nantinya akan berdiri sendiri, tidak ada digabung dengan UU Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (LLAJ), agar lebih lanjut spesifik lalu komprehensif.
“Tadinya kita mau tempelkan di dalam tak lama kemudian lintas serta angkutan jalan, tapi ini spesifik ndak bisa saja numpang di sesudah itu lintas serta angkutan jalan,” kata dia.
“Ini sementara diskusi dengan bervariasi pihak biar ini lex specialis biar ia berdiri sendiri, nanti ia namanya undang-undang angkutan online. Termasuk mengatur hubungan kerja dan juga seterusnya. Nanti semua diatur dalam satu undang-undang ini saja.” pungkasnya.
Next Article DPR Sebut Grab-Gojek Tak Peduli Nasib Driver Ojol, Beberkan Buktinya
Artikel ini disadur dari DPR Siapkan Undang-undang Khusus Ojol Usai Demo Besar-besaran