Ibukota – Perusahaan teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang mana dinilai mengandung sejumlah ketidakakuratan faktual tentang sistem yang dimaksud kemudian mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding melawan putusan tersebut, yang digunakan didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang dunia usaha perangkat lunak dan juga cara kerja usaha kami," kata perusahaan di keterangan resmi ke blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah habitat terbuka serta Google Play hanyalah salah satu dari berbagai cara untuk mendapatkan perangkat lunak di Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi komunitas Negara Indonesia untuk menemukan dan juga mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan berbagai pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko aplikasi mobile pihak ketiga serta unduhan segera dari laman web para pengembang.
"Apple App Store dan juga beragam toko perangkat lunak pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara merekan menjalankan Play Store sudah pernah memperkuat ekosistem program yang mana fit kemudian kompetitif di Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU telah terjadi menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk memperkuat ekosistem ini, mengingat banyaknya layanan yang digunakan disediakan oleh Google Play. Layanan yang mana dimaksud mulai dari upaya untuk merawat keamanan Android dan juga Play, distribusi aplikasi, hingga alat dan juga pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang menyediakan platform digital pembayaran yang tersebut konsisten, aman, serta terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan, yang dimaksud terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang mengedarkan konten digital dalam perangkat lunak mereka, sebagian besar memenuhi kondisi untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model industri kami menggerakkan perubahan lalu penanaman modal berkelanjutan di dalam platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play sudah pernah menunjukkan komitmen yang tersebut kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) sudah pernah menjawab sejumlah kegelisahan yang mana dipertimbangkan oleh KPPU, satu di antaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play serta memperluas metode pembayaran yang mana tersedia.
Disebut, Google Play menggalang berbagai metode pembayaran serta merupakan toko aplikasi mobile besar pertama yang digunakan mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri. UCB sudah tersedia untuk pengembang perangkat lunak ke Tanah Air sejak tahun 2022, lalu Negara Indonesia diantaranya dalam antara negara pertama dalam bola yang mendapat khasiat dari inisiatif ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas kegiatan UCB ke pengembang gim ke Indonesia. Selain itu, acara percontohan UCB telah terjadi menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk kegiatan yang dijalankan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa keberatan tambahan, di antaranya kekeliruan faktual, permasalahan prosedural, juga ketidakcukupan standar bukti yang tersebut diajukan.
"Kami memiliki keyakinan penuh terhadap kedudukan kami juga mengantisipasi kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama rute hukum yang digunakan berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play











