Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto pada Kasus Harun Masiku

Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto pada Kasus Harun Masiku

JAKARTA – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat tiada menerima eksepsi atau nota keberatan yang dimaksud diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga pengacaranya. Adapun Hasto merupakan terdakwa tindakan hukum dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku dan juga perintangan penyidik.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto bukan dapat diterima,” ujar Hakim Rios Rahmanto di dalam ruang sidang, hari terakhir pekan (11/4/2025).

Maka itu, dengan tidaklah diterima nota keberatan ini makas persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst melawan nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan pu yang disebutkan di tempat atas,” tuturnya.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto sudah pernah melakukan perintangan penyidikan tindakan hukum yang dimaksud menyeret Harun Masiku. Perintangan yang dimaksud sebagai perintah untuk merendam handphone (HP) juga memohonkan Harun Masiku standby pada DPP PDIP.

Adapun, untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.