Ibukota – Kecelakaan pesawat kembali terjadi, kali ini menimpa maskapai Air Busan di dalam Bandara Internasional Gimhae, Busan, Korea Selatan. Pada Selasa, (28/12025) pesawat yang dimaksud seharusnya terbang menuju Hong Kong secara tiba-tiba terbakar sesaat sebelum lepas landas.
Situasi darurat ini menghasilkan 176 pendatang yang berada dalam di pesawat yang dimaksud terdiri dari 169 penumpang lalu tujuh awak kabin harus dievakuasi dengan cepat menggunakan perosotan darurat.
Beruntungnya bukan ada orang yang terdampar jiwa pada insiden tersebut, namun tujuh warga mengalami luka ringan. Sementara itu, hampir separuh badan pesawat dilaporkan hangus akibat kebakaran yang dimaksud terjadi.
Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-mula pasti insiden ini. Namun, berdasarkan laporan media lokal yang tersebut dikutipkan oleh CBS News, kebakaran diduga dipicu oleh ledakan sebuah powerbank milik penumpang yang tersebut tersimpan dalam bagasi kabin berhadapan dengan tepatnya di dalam bagian belakang pesawat.
Aturan menghadirkan powerbank dalam pesawat
Dilansir dari platform Dinas Perhubungan Aceh mengakibatkan powerbank ke di pesawat memiliki aturan khusus demi keselamatan penerbangan. Aturan ini ditetapkan oleh otoritas penerbangan dan juga maskapai. Berikut panduannya:
1. Kapasitas powerbank
Powerbank dengan kapasitas hingga 100 Wh dapat dibawa ke pada kabin pesawat tanpa memerlukan izin khusus dari maskapai. Jika kapasitasnya berada ke antara 100 hingga 160 Wh, penumpang kekal dapat membawanya tetapi harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dengan batas maksimal dua unit per orang.
Namun, jikalau powerbank mempunyai kapasitas tambahan dari 160 Wh, maka bukan diperbolehkan untuk dibawa baik di dalam pada kabin maupun pada bagasi terdaftar.
2. Penempatan powerbank
Powerbank wajib disimpan dalam di bagasi kabin serta bukan boleh dimasukkan ke di bagasi terdaftar. Hal ini disebabkan oleh risiko kebakaran yang dimaksud dapat ditimbulkan oleh penyimpan daya lithium-ion jikalau berlangsung kehancuran atau korsleting.
Dengan menyimpannya pada kabin, awak pesawat dapat segera menangani apabila berjalan insiden yang digunakan tak diinginkan. Selain itu, powerbank tiada boleh digunakan selama pesawat sedang mengisi unsur bakar atau pada status parkir di dalam darat.
3. Pengemasan serta penggunaan
Demi keamanan, powerbank sebaiknya disimpan pada kemasan aslinya atau kantong pelindung untuk menyavoid korsleting akibat kontak dengan benda logam. Selain itu, powerbank harus pada keadaan mati lalu bukan diperbolehkan digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan.
4. Aturan maskapai juga regulasi internasional
Setiap maskapai penerbangan kemungkinan besar mempunyai kebijakan tambahan terkait pembawaan powerbank. Oleh dikarenakan itu, sebelum melakukan perjalanan, penting bagi penumpang untuk memeriksa aturan maskapai yang digunakan akan digunakan.
Aturan umum ini merujuk pada pedoman yang dimaksud dikeluarkan oleh organisasi penerbangan internasional, seperti International Air Mobilitas Association (IATA) kemudian Federal Aviation Administration (FAA).
Artikel ini disadur dari Hindari insiden Air Busan, ini cara aman bawa powerbank di pesawat











