Jakarta – Viral di media sosial, pelanggan dari bervariasi bank mengeluhkan rekeningnya mendadak diblokir oleh Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu yang terkena pemblokiran adalah founder Kaskus Andrew Darwis.
Dia menceritakan di dalam X pribadinya bagaimana account Bank Jago (ARTO) miliknya mendadak diblokir menghadapi perintah PPATK. Situasi itu terbentuk pada hari Akhir Pekan (18/5/2025), di dalam ketika kantor PPATK libur.
“Rekening Bank Jago pada blokir sebanding Bank Jago menghadapi perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full… Hari minggu manusia juga masih kegiatan kali… @jadijago @PPATK,” ujar Andrew lewat akun X pribadinya @adarwis, diambil Hari Senin (19/5/2025).
Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa penyelenggaraan akun dormant yang tersebut dikendalikan oleh pihak lain bermetamorfosis menjadi salah satu modus yang mana rawan disalahgunakan di aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang tersebut digunakan untuk menggambarkan tabungan bank yang dimaksud sudah ada lama tidak ada ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau pengiriman di periode tertentu.
Oleh lantaran itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, sudah melakukan penghentian sementara melawan operasi klien dengan akun yang digunakan dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Inisiatif Nasional Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme yang digunakan diwujudkan oleh PPATK kemudian stakeholder lainnya kemudian juga sebagai bagian dari upaya PPATK di melindungi kepentingan umum juga menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara operasi account dormant bertujuan memberikan *perlindungan* untuk pemilik akun dan juga mengurangi penyalahgunaan oleh pihak yang tiada bertanggung jawab,” ujar Ivan.
PPATK mengimbau pengguna yang digunakan terdampak penghentian sementara ini kekal memiliki hak penuh menghadapi dana yang mana dimiliki dan juga dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang mmasing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang mana ditetapkan. Alternatif lainnya, klien juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut lanjut terkait status rekeningnya.
Berikut beberapa langkah yang digunakan dapat ditempuh nasabah. Pertama, tutup account yang tersebut sudah ada lama tidaklah terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi untuk penduduk asing. Ketiga, segera lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh pemindahan uang dari tabungan tiada dikenal.
Selain menjamin keamanan serta transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:
1. Memberikan pemberitahuan untuk klien terkait status dormant account mereka.
2. Menginformasikan untuk ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi pelanggan korporasi) apabila akun yang dimaksud tidak ada diketahui keberadaannya. PPATK berazam untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih tinggi bersih serta transparan guna menegaskan keamanan juga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional.
Next Article KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Benih Lobster Senilai Rp849 M
Artikel ini disadur dari Hindari Rekening Kena Blokir, PPATK Sarankan Nasabah Lakukan Ini