Jaksa Agung Buka Kans Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina

Jaksa Agung Buka Kans Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin meyakinkan akan memperberat hukuman sembilan terperiksa tindakan hukum korupsi tata kelola minyak mentah dalam PT Pertamina (Persero). Dia menjelaskan tidak ada menghentikan kemungkinan para dituduh juga akan dihukum mati.

Burhanuddin menjelaskan alasan sembilan terdakwa itu diperberat hukumannya oleh sebab itu seluruh terdakwa melakukan perbuatan pidana pada masa wabah Covid-19 yaitu tahun 2018-2023.

“Kita akan mengamati hasil selesai penyidikan ini, kita akan mengamati dulu apakah ada hal-hal yang dimaksud memberatkan di situasi covid ia melakukan perbuatan itu kemudian tentunya ancaman hukumannya akan lebih lanjut berat. Bahkan, pada kondisi yang tersebut demikian, bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu,” kata Burhanuddin diambil Hari Minggu (9/3/2025).

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lama membongkar perkara dugaan aktivitas pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah serta item kilang pada Pertamina subholding serta KKKS tahun 2018-2023. Dalam penanganan tindakan hukum itu, penyidik Jampidsus Kejagung telah terjadi melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi juga 2 orang ahli.

Dugaan mega korupsi PT Pertamina (Persero), kerugian negara diperkirakan mencapai bilangan fantastis sebesar Rp968,5 triliun lalu hampir 1 kuadriliun rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun hanya sekali berdasarkan lima komponen pada 2023.

Namun, sebab penyidikan yang mana diadakan Kejagung mencakup 2018 sampai 2023, kerugian negara dapat diperkirakan mencapai Rp1 kuadriliun. “Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempusnya 2018-2023. Kalau sekiranya pada rata-rata di tempat bilangan bulat itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa jadi kita bayangkan sebesar kerugian negara,” ucap Harli.

Dalam tindakan hukum ini, Kejagung menetapkan sembilan orang dituduh yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan juga ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat kemudian Niaga Pertamina Patra Niaga dan juga Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.