Jurnalis Luar Negeri Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri serta Kadiv Humas Polri Buka Suara

Jurnalis Luar Negeri Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri juga Kadiv Humas Polri Buka Suara

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membuka pengumuman masalah pemberitaan yang mana mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang bertugas di area Indonesia. Pada pernyataan yang dimaksud beredar sebelumnya disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban bagi jurnalis asing miliki surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan peliputan pada Indonesia.

Kapolri menjelaskan, di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan di Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada ada permintaan dari penjamin, SKK tidak ada bisa jadi diterbitkan.

“SKK tidaklah bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing masih dapat melaksanakan tugas pada Indonesia sepanjang tak melanggar peraturan perundang-undangangan yang digunakan berlaku,” kata Sigit untuk wartawan, Kamis (3/4/2025).

“Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak ada sesuai, lantaran pada Perpol tak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.

Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput di tempat area konflik. “Sebagai contoh apabila jurnalis akan melakukan giat dalam wilayah Papua yang dimaksud rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permohonan SKK untuk Polri serta juga memohonkan proteksi oleh sebab itu bertugas dalam wilayah konflik,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pada penerbitan SKK jurnalis asing pun tidaklah berhubungan segera dengan Polri. Sebab, hal itu akan diurus oleh pihak penjamin. Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol yang dimaksud merupakan aktivitas lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Kemudian, memberikan pelayanan lalu pengamanan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang mana sedang bertugas di dalam seluruh Indonesia, misalkan di dalam wilayah rawan konflik. “Perpol ini pada buat berlandaskan upaya preemptif dan juga preventif kepolisian di memberikan pengamanan juga pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi sama-sama instansi terkait,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai aktivitas lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.