Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif lalu Terbuka

Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif lalu Terbuka

JAKARTA – Komisaris Utama PT Petro Energy (dalam pailit) Jimmy Masrin menyatakan siap menjalani semua proses hukum dengan kooperatif dan juga terbuka. Dia yakin setiap setiap kebijakan yang dimaksud diambil sebagai Dewan Komisaris diadakan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan dan juga iktikad baik.

“Keputusan yang tersebut saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan tindakan pidana korupsi,” kata Jimmy, Rabu (26/3/2025).

Saat ini, Jimmy ditahan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selama 20 hari sejak 20 Maret 2025. Penahanan Jimmy sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Biaya Ekspor Indonesia ( LPEI ).

Kuasa hukum Jimmy, Marcella Santoso mengungkapkan bahwa tuduhan kerugian negara senilai Mata Uang Dollar 60 jt tidaklah miliki dasar hukum. Marcella menuturkan, utang PT Petro Energy telah dilakukan direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021 melalui dua entitas afiliasi, yakni PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) kemudian PT Pada Idi (PT PI).

Status pembayaran dari kedua entitas itu tercatat lancar per 12 Maret 2025 sesuai dengan Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI. Sisa pokok utang masing-masing adalah sebesar Simbol Dolar 1.500.000 dari utang awal beberapa orang Dolar Amerika 10.000.000 untuk PT CM lalu Dolar Amerika 36.989.332,13 dari utang awal beberapa jumlah Dolar Amerika 50.000.000 untuk PT PI.

“Pembayaran masih lancar, sesuai perjanjian. Sebelum pemidanaan pun masih ada pembayaran tanggal 25 Februari 2025 juga 5 Maret 2025, maka klaim kerugian negara seharusnya tidaklah relevan,” ujar Marcella di keterangan tertulisnya.

Dia melanjutkan, selama menjabat, Jimmy telah terjadi menjalankan pengawasan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Saat ditemukan dugaan penyimpangan oleh direksi, lanjut dia, Jimmy segera memerintahkan audit forensik yang digunakan kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Direktur Utama.

Dia melanjutkan, putusan pengadilan sudah menyatakan bahwa penyimpangan yang dimaksud dijalankan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris. Marcella membeberkan berbagai dugaan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan dana dilaksanakan oleh Direksi tanpa keterlibatan kliennya.

Dia menuturkan, persetujuan komisaris menghadapi pinjaman disebut bersifat formalitas korporasi, tidak bentuk pengesahan melawan tindakan melawan hukum. Tim hukum menyayangkan kebijakan penjara terhadap Jimmy, mengingat ia sejak awal sudah pernah menunjukkan kerja sebanding penuh, hadir di setiap pemeriksaan, juga tetap saja menjalankan kewajiban pembayaran untuk LPEI.

“Dengan kerja sejenis penuh kemudian iktikad baik sejak awal, pemidanaan seharusnya tiada menjadi langkah yang diperlukan,” pungkas Marcella.

Diketahui, dari lima terperiksa pada perkara LPEI, tiga di dalam antaranya telah terjadi ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, lalu Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai prospek kerugian negara yang mana semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah lama dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.