Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya lalu Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya lalu Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah lama menetapkan sembilan orang terdakwa pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada tindakan hukum pagar laut di dalam Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Daerah Bekasi, Jawa Barat. Prediksi keuntungan yang dimaksud didapat oleh para terperiksa mencapai miliaran rupiah.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan ada beberapa yang tersebut telah dilakukan menjaminkan sertifikat ke bank. “Sudah ada yang digunakan dijaminkan, bahkan ada yang tersebut dijaminkan dalam bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih banyak lanjut,” kata Djuhandhani di tempat Gedung Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (10/4/2025).

Keuntungan itu, kata Djuhandani, terbagi ke sembilan dituduh jajaran kepala desa juga petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“Sampai jumlah keseluruhan miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan untuk bank dan juga lain sebagainya,” katanya.

Sebagai informasi, sembilan dituduh itu di tempat antaranya, Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid.

Kemudian mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan di area Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staff Desa Segarajaya inisial Y juga S.

Lalu terdakwa lainnya merupakan pegawai Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL. Mereka adalah AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ, Operator Komputer, kemudian HS Tenaga Pembantu pada Tim Support Rencana PTSL.

Adapun untuk terdakwa dari struktur kepala desa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 juga 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP kemudian atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat pasal 26 ayat 1 KUHP.

“Dan ini pasca dua hari kami masuk kerja, kami segera untuk mengagendakan aksi lanjut dari penanganan perkara tersebut. Kami berharap minggu depan, telah saya perintahkan terhadap penyidik, minggu depan para dituduh agar segera dijalankan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.