Kelas 1,2,3 BPJS Kesejahteraan Segera Dihapus, Hal ini Iuran per 18 Mei 2025

Kelas 1,2,3 BPJS Kepuasan Segera Dihapus, Hal ini Iuran per 18 Mei 2025

Daftar Isi
  • Lantas, berapa iuran BPJS Bidang Kesehatan per 18 Mei 2025?
  • Perbedaan BPJS Bidang Kesehatan Kelas 1,2 serta 3
  • Fasilitas Rawat Inap
  • Manfaat Kacamata

Jakarta – Akan ada skema Keamanan Kesejahteraan Nasional (JKN) baru pada tahun ini. Perubahan ini terkait dengan sistem kelas pada BPJS Kesehatan.

Sistem kelas 1, 2, dan juga 3 nantinya akan dihapus mulai Juli 2025. Sistem yang dimaksud akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kemudian, akan ada pembaharuan sistem kelas rawat, hingga pada masa kini besaran iuran BPJS Aspek Kesehatan masih sama.

Lantas, berapa iuran BPJS Kesejahteraan per 18 Mei 2025?

Terkait dengan implementasi KRIS ini, pemerintah belum menjamin perihal kenaikan biaya iuran. Adapun, besaran nominal iuran BPJS Kesejahteraan masih identik sebab landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang di Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua menghadapi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua menghadapi Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Garansi Kesehatan.

“Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang digunakan disampaikan ketua majelis tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ucap Direktur Utama BPJS Aspek Kesehatan Ali Ghufron Mukti sesuai rapat di dalam Komisi IX DPR, Jakarta, seperti disitir Hari Minggu (18/5/2025).

Di laman BPJS Kesejahteraan juga masih tertera ketentuan tarif iuran BPJS Bidang Kesehatan yang mana belum berubah. Iuran ini dibedakan berdasarkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap kontestan di kegiatan JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukanlah penerima upah.

Dikutip dari BPJS Kesehatan, iuran untuk kontestan pekerja tidak penerima upah juga iuran partisipan bukanlah pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per warga per bulan dengan khasiat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, partisipan membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Simbol Rupiah 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran partisipan kelas III yaitu sebesar Mata Uang Rupiah 35.000, sementara pemerintah kekal memberikan bantuan iuran sebesar Rupiah 7.000. Sebesar Rp. 100.000 per penduduk per bulan dengan kegunaan pelayanan ke ruang perawatan Kelas II, kemudian sebesar Rp. 150.000 per khalayak per bulan dengan khasiat pelayanan pada ruang perawatan Kelas I.

Adapun iuran bagi Audien Pekerja Penerima Upah yang dimaksud bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, kemudian pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja juga 1% dibayar oleh peserta.

Kemudian, iuran bagi Partisipan Pekerja Penerima Upah yang mana bekerja pada BUMN, BUMD kemudian Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja lalu 1% dibayar oleh Peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan juga seterusnya, ayah, ibu kemudian mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari pendapatan atau upah per penduduk per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Lalu, bagi kontestan Penerima Bantun Iuran (PBI) Keamanan Aspek Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

Sedangkan, Iuran Keamanan Bidang Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, lalu janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% pendapatan pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

“Yang jelas kami komunikasikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Mata Uang Rupiah 70.000 (untuk) miskin kemudian kaya Mata Uang Rupiah 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” kata Ghufron.

Ghufron mengungkapkan jikalau iurannya sama, bagi pemukim kaya jelas tidak ada memberatkan, tetapi bagi pendatang miskin malah akan menyulitkan. Dirinya kembali menekankan jaminan kesegaran pemerintah seperti BPJS Aspek Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.

Perbedaan BPJS Aspek Kesehatan Kelas 1,2 juga 3

Perbedaan BPJS Aspek Kesehatan kelas 1, 2, juga 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dimaksud dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Bidang Kesehatan berdasarkan kelasnya.

BPJS Kesejahteraan Kelas 1: Simbol Rupiah 150.000 per bulan

BPJS Kesejahteraan Kelas 2: Mata Uang Rupiah 100.000 per bulan

BPJS Bidang Kesehatan Kelas 3: Mata Uang Rupiah 35.000 per bulan

Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Bidang Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui program Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.

Fasilitas Rawat Inap

BPJS Aspek Kesehatan Kelas 1:

Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dimaksud dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, apabila melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang dimaksud ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

BPJS Kesejahteraan Kelas 2:

Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang digunakan dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tiada menangguhkan kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang mana lebih besar tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dikerjakan asalkan partisipan mau membayar biaya tambahan di dalam luar yang digunakan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

BPJS Bidang Kesehatan Kelas 3:

Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang mana dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.

Manfaat Kacamata

Perbedaan BPJS kelas 1, 2, kemudian 3 selanjutnya yang penting diketahui adalah besaran biaya kacamata yang tersebut ditanggung. Perlu diketahui, BPJS Aspek Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang mana besaran harganya telah terjadi diatur pada Pasal 47 Peraturan Menteri Bidang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:

Hak rawat kelas 3: Mata Uang Rupiah 165.000

Hak rawat kelas 2: Simbol Rupiah 220.000

Hak rawat kelas 1: Simbol Rupiah 330.000

Nilai subsidi kacamata yang disebutkan telah lama mengalami kenaikan sebesar 10% dalam setiap kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya saja Rupiah 150.000. Adapun subsidi untuk kelas 2 Rupiah 200.000. Sedangkan subsidi untuk kelas 1 Mata Uang Rupiah 300.000.

Sebagai informasi, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali partisipan dapat memanfaatkan kartu BPJS Bidang Kesehatan untuk membeli kacamata. Hal ini ditujukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang mana telah terjadi disediakan.

Secara khusus, BPJS Aspek Kesehatan menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Dengan demikian, pembelian kacamata di dalam luar ketentuan yang disebutkan akan ditanggung sendiri oleh peserta.

Next Article Harvey-Sandra Masuk PBI BPJS Kesehatan, Pemprov DKI Revisi Aturan

Artikel ini disadur dari Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Ini Iuran per 18 Mei 2025