Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam

Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan pengenaan tarif impor terhadap lebih banyak dari 180 negara yang mana menjalankan perdagangan dengan Negeri Paman Sam, plus pajak dasar 10 persen pada impor dari semua negara sebagai respons menghadapi apa yang digunakan disebutnya sebagai keadaan darurat ekonomi.

Sejumlah negara di area Asia Tenggara termasuk Indonesia tak luput dari pukulan tarif impor baru Trump. Dalam hal ini, Indonesia dikenai tarif 32 persen, Tanah Melayu 24 persen, Singapura 10 persen, Filipina 17 persen, Kamboja 49 persen dan juga Vietnam 46 persen.

Phintraco Sekuritas pada risetnya menyampaikan, dampak jangka pendek yang mana akan secara langsung terasa dari pengenaan tarif ini adalah pelemahan nilai tukar rupiah, mengingat kebijakan yang disebutkan dikhawatirkan menekan ekspor dan juga surplus neraca dagang Indonesia ke AS.

Angka surplus perdagangan non-migas Indonesia dengan Negeri Paman Sam mencapai USD2,55 miliar per Januari-Februari 2025. Secara nominal, Amerika Serikat menjadi top 10 atau berada di tempat urutan ke-7 mitra dagang Indonesia pada periode yang tersebut sama.

“Produk ekspor utama meliputi garmen, alas kaki, peralatan listrik juga minyak nabati. Dengan demikian, perlu cermati bagaimana tarif ini untuk peluang subtitusi Indonesia untuk produk-produk tersebut, khususnya India, Malaysia, China serta beberapa orang negara ASEAN lain,” tulis Phintraco Sekuritas pada risetnya pada Kamis (3/4/2025).

Lebih lanjut, tarif yang tersebut lebih besar tinggi yang mana ditetapkan Trump akan memukul perusahaan asing yang digunakan jual tambahan banyak barang ke Amerika Serikat daripada yang tersebut mereka beli. eksekutif pada dasarnya menghitung tarifnya untuk meninggal pendapatan yang sejenis besarnya dengan ketidakseimbangan perdagangan dengan negara-negara tersebut.