KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Korupsi Pemberian Kredit Hari Hal ini

KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Korupsi Pemberian Kredit Hari Hal ini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan direktur Lembaga Modal Ekspor Indonesia ( LPEI ) hari ini. Pemangilan dua orang ini untuk mendalami persoalan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Tenaga (PE).

“Hari ini Kamis (10/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan perbuatan pidana korupsi di pemberian sarana kredit oleh Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI),” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (10/4/2025).

Adapun kedua saksi yang digunakan diperiksa yakni Hadiyanto dan juga Robert Pakpahan. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Gedung Merah Putih Jakarta. “H mantan Direktur LPEI. RP mantan Direktur LPEI,” katanya.

Sekadar informasi, tindakan hukum ini KPK sudah pernah mengumumkan lima terperiksa di perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI. Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI kemudian sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, kemudian Susy Mira Dewi Sugiarta.

Sementara itu, dari lima terperiksa di perkara ini, tiga di area antaranya telah terjadi ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, juga Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai prospek kerugian negara yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dilakukan dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.