JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan lebih banyak dari 16.000 pelopor negara yang tersebut belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumlah yang disebutkan berdasarkan data per 9 April 2025.
“Masih terdapat 16.867 PN/WL yang mana belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4% yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (10/4/2025).
Diketahui, Lembaga Antirasuah menunda batas akhir penyampaian LHKPN hingga 11 April 2025. Dengan begitu, para wajib lapor LHKPN diharapkan dapat menyampaikan kewajiban dia dengan patuh.
“Baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh pada kebenaran juga kelengkapan aset dan juga harta yang dimaksud dilaporkan di LHKPN. KPK juga mengimbau untuk pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau serta mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL pada instansinya,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan pembaharuan batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024. “Batas akhir yang tersebut semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, telah dilakukan diundur menjadi tanggal 11 April 2025,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi menyampaikan, tindakan ini diambil setelahnya mempertimbangkan berbagai faktor yang dimaksud berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur serta cuti dengan di rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
“Periode libur ini dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi pelaksana negara,” ujarnya.