Jakarta – Jalur ibadah Haji di dalam Negara Indonesia tidaklah hanya saja terbatas pada jalur resmi dari pemerintah semata. Selain jalur regular, ada juga jalur Haji Furoda.
Haji Furoda adalah jenis ibadah haji khusus yang tersebut dilaksanakan pada luar kuota haji reguler yang digunakan ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Artinya, calon jamaah haji yang mana memilih kegiatan haji furoda mengikuti sistem kuota yang mana diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Dengan demikian, jemaah yang digunakan mengikuti haji Furoda tidaklah diperlukan antre, lantaran menggunakan visa mujamalah dari otoritas Arab Saudi. Namun, kemudahan itu harus dibayar dengan biaya yang mana terpencil lebih tinggi tinggi dibandingkan kegiatan haji reguler.
Lantas berapa biaya yang digunakan harus dikeluarkan untuk Haji Furoda?
Dikutip dari BPKH, Biaya haji furoda berbeda-beda tergantung paket yang ditawarkan PIHK. Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah kemudian Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik mengemukakan biaya Haji Furoda 2024 sekitar Mata Uang Rupiah 373,9 jt hingga Mata Uang Rupiah 975,3 jt (kurs Mata Uang Rupiah 16.255).
Namun, biaya ini bisa jadi meningkat tajam seiring dengan kenaikan kurs dolar AS. Bahkan, Haji Furoda ini tarifnya bisa jadi mencapai Mata Uang Rupiah 1 miliar. Haji Furoda biasanya menawarkan infrastruktur yang tersebut lebih banyak eksklusif dan juga mewah, seperti penginapan dekat Masjidil Haram, transportasi yang digunakan nyaman, dan juga layanan tambahan lainnya sesuai dengan biaya yang dimaksud dikeluarkan.
Soal durasi ibadah haji, dibandingkan dengan inisiatif haji reguler yang dimaksud bisa jadi tinggal hingga sekitar 40 hari, jenis haji furoda dapat memiliki durasi yang tersebut lebih tinggi singkat sekitar 16-24 hari saja. Begitupun durasi ibadah haji plus, Anda dapat tinggal ke Arab Saudi sekitar 25 hari.
Jadi Sorotan DPR
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan kuota haji furoda selama ini memang benar masih diatur oleh pihak swasta, tidak pemerintah. Ke depan, pihaknya akan menggalakkan aturan kuota haji furoda lewat revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji serta umrah.
“Mengenai Furoda, Furoda ini swasta. Dan di pada undang-undang haji kita memang sebenarnya belum menyebutkan furoda. Sekalipun ini swasta, kekal cuma yang tersebut berangkat itu jemaah dari Indonesia,” kata Marwan di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, disitir dari Detiknews, Kamis (9/1/2025).
Marwan mengakui kuota ibadah haji furoda belum terkontrol ketika ini. Ia mengatakan kuota furoda selama ini belaka diatur antara pelopor travel ibadah dan juga pemerintah Arab Saudi.
Menurut penjelasan ke website Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), haji Furoda adalah jenis ibadah haji khusus yang dimaksud dilaksanakan ke luar kuota haji reguler yang mana ditetapkan pemerintah Indonesia. Adapun, kegiatan haji Furoda mengikuti sistem kuota yang tersebut ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi juga ini berbeda dengan haji plus atau haji khusus atau ONH Plus yang mana kuotanya ditetapkan pemerintah Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menafsirkan penyelenggaraan haji Furoda diperlukan ditata legislatif lantaran tarifnya begitu fantastis.
“Kalau mampu nanti ke depan baik itu haji reguler maupun haji plus, haji furoda, visa mujamalah, itu paling tidak, itu kita tahu serta kita tata,” kata Wachid di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Dengan demikian, beliau menyimpulkan pemerintah harus hadir pada penyelenggaraannya haji Furoda.
“Harus ada maksimal berapa. Jangan sampai biaya haji itu ada yang digunakan Rupiah 300 juta, ada yang dimaksud Rupiah 500 juta, Ada yang dimaksud Simbol Rupiah 700 juta, Bahkan yang kami dengar-dengar ada Rupiah 1 miliar. Nah ini kan telah nggak benar lagi. Harus ada batasan maksimal berapa yang mana boleh, yang mana bukan boleh itu berapa,” tegas Wachid.
Next Article 3 Alasan Biaya Haji 2025 Bisa Ditekan Hingga Mata Uang Rupiah 89,41 Juta
Artikel ini disadur dari Mau Ikut Haji Furoda Tanpa Antre, Siapkan Uang Segini!











