Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Ibukota – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela kelompok nasional suatu negara merupakan rute yang tersebut memiliki regulasi ketat. FIFA telah terjadi menetapkan sebagian aturan agar tahapan ini bukan disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA serta hukum Indonesia.

Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA

FIFA mengatur prasyarat naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang mana ingin membela regu nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:

  1. Lahir di dalam wilayah negara tersebut.

  2. Memiliki pemukim tua biologis yang digunakan lahir di dalam negara tersebut.

  3. Memiliki kakek atau nenek yang lahir ke negara tersebut.

  4. Tinggal di negara yang dimaksud di jangka waktu tertentu:

  • Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
  • Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
  • Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal pasca usia 18 tahun.

Jika manusia pemain bukan miliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, merek wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum mampu membela regu nasional.

Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang dimaksud tidak bertujuan untuk bermain bagi pasukan nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.

Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)

Bagi pemain yang dimaksud sebelumnya sudah membela grup nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan inovasi asosiasi yang dimaksud diatur di Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain hanya saja mampu mengganti kelompok nasional jika:

  1. Pernah bermain di pertandingan resmi untuk tim nasional negara asalnya, tetapi tidak pada level senior (A team).

  2. Memegang kewarganegaraan baru sebelum berjuang pada pertandingan resmi untuk negara asalnya.

  3. Berusia ke bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya pada pertandingan resmi.

  4. Tidak bermain lebih besar dari tiga pertandingan resmi di level senior (A team) untuk negara asalnya.

  5. Telah menyeberangi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.

  6. Tidak pernah bermain ke Piala Planet FIFA atau kejuaraan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).

Jika semua asal ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.

Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia

Selain aturan FIFA, pemain yang ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 juga Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Negara Indonesia antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.

  • Tinggal pada Indonesi minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidaklah berturut-turut.

  • Sehat jasmani lalu rohani.

  • Bisa berbahasa Negara Indonesia serta menyadari Pancasila dan juga UUD 1945.

  • Tidak pernah terlibat pada aktivitas kejahatan dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari 1 tahun.

  • Bersedia mengurangi kewarganegaraan sebelumnya.

Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Indonesi untuk individu yang digunakan dianggap berjasa atau miliki kepentingan besar bagi negara pasca mendapat pertimbangan dari DPR RI.

Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia

Proses naturalisasi pemain sepak bola di Nusantara biasanya melibatkan beberapa tahapan:

1. Pengajuan dari klub atau federasi

  • Klub atau PSSI mengajukan permohonan untuk pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
  • Disertai dengan rekomendasi dari instruktur pasukan nasional.

2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum dan juga HAM

  • Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang dimaksud ditentukan oleh UU.

3. Pertimbangan di DPR RI

  • DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.

  • Proses ini mampu melibatkan sidang lalu uji kelayakan.

4. Keputusan Presiden

  • Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jikalau pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.​​​​​​​

5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia

  • Pemain harus mengucapkan sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Setelah itu, pemain mampu didaftarkan sebagai pemain tim nasional Indonesia.​​​​​​​​​​​​​​

Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk menjamin bahwa pemain yang tersebut membela pasukan nasional memiliki hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah semata-mata sebagai cara instan menguatkan skuad.

Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum sanggup berubah jadi WNI kemudian harus mendapatkan persetujuan dari Presiden juga DPR apabila naturalisasi dijalankan untuk kepentingan nasional.

Dengan aturan ini, FIFA ingin meyakinkan bahwa sepak bola internasional permanen berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang dimaksud hanya sekali berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh dikarenakan itu, setiap federasi kemudian negara harus menjamin bahwa langkah-langkah naturalisasi direalisasikan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.

Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya