Jakarta – Sebanyak 117 Warga Negara Tanah Air (WNI) yang digunakan tiba ke Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, ditolak masuk oleh aparat Imigrasi Arab Saudi.
Mereka diduga akan melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja. Akibat hal ini, seluruh WNI yang dimaksud sudah pernah dipulangkan ke Tanah Air pada 15 Mei 2025.
Konsul Jenderal RI ke Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah menerima informasi pada 14 Mei 2025 terkait beberapa orang WNI yang digunakan tertahan oleh Imigrasi Arab Saudi. Mereka diketahui masuk menggunakan visa kerja jenis amil, namun dicurigai akan berhaji secara non-prosedural.
“Sebanyak 117 WNI ini datang di dua gelombang, masing-masing menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) kemudian SV813 pada 15 Mei (68 orang),” ungkap Yusron, disitir Hari Senin (19/5/2025).
Kecurigaan pihak Imigrasi timbul sebab sebagian dari WNI yang disebutkan tampak telah lanjut usia, namun visa yang mana digunakan adalah visa pekerja bangunan. Setelah menjalani pemeriksaan lalu interogasi, beberapa dari merek mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji.
“Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan penjelasan hingga sidik jari oleh aparat imigrasi Arab Saudi,” tambah Yusron.
Pada 15 Mei 2025, seluruh WNI yang dimaksud dipulangkan ke Indonesia melalui penerbangan Saudia SV3316, transit di Jeddah, kemudian melanjutkan perjalanan ke DKI Jakarta dengan Saudia SV826. Mereka dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.
Menurut catatan KJRI Jeddah, sepanjang periode 3-15 Mei 2025, lebih banyak dari 300 WNI tiba dalam bermacam bandara internasional Arab Saudi menggunakan visa kerja dan juga visa kunjungan dengan dugaan kuat akan berhaji secara ilegal.
“Modus yang tersebut digunakan juga terus berkembang. Bila sebelumnya mereka menggunakan atribut seragam, seperti pakaian dan juga koper sejenis, pada saat ini mereka berupaya menyamarkannya agar tidaklah terdeteksi,” kata Yusron.
KJRI Jeddah kembali mengimbau terhadap seluruh WNI agar tidak ada terlibat pada aktivitas haji non-prosedural lalu mematuhi ketentuan yang digunakan berlaku di dalam Arab Saudi.
“Berhaji adalah ibadah yang mana agung, maka marilah kita sikapi dengan cara yang tersebut benar juga legal. Jangan sampai uang hilang, haji pun melayang,” ungkap Yusron.
Next Article Jamaah Haji RI Diimbau Pilih Transaksi Nontunai, Ini adalah Sebabnya
Artikel ini disadur dari Nekat Haji Pakai Visa Kerja, 117 WNI Dipulangkan











