JAKARTA – Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak Pledoi yang dimaksud dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman di area Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak . Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tak berdasarkan menurut hukum.
“Menolak pembelaan yang mana diajukan oleh penasihat hukum terdakwa oleh sebab itu tidak ada berdasar hukum,” ujar Gori Rambe pada ruang sidang di area Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).
Oditur Militer masih pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo juga Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang tersebut juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya saja dituntut penjara selama empat tahun berhadapan dengan perkara penadahannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer sebab terdakwa terbukti sudah melakukan aksi pidana yang digunakan didakwakan terhadap terdakwa,” tambahnya.
Adapun, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono mengajukan permohonan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia mengatakan bahwa terdakwa tidaklah bersalah melakukan aktivitas pidana sebagaimana yang mana didakwakan kemudian dituntut oleh oditur militer.
“Menyatakan terdakwa satu menghadapi nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua menghadapi nama Sertu Akbar Adli dan juga terdakwa tiga melawan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di persidangan.
Penasihat hukum juga meminta-minta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta tuntutan hukum dan juga memohon agar bisa saja memulihkan hak terdakwa di kemampuan, kedudukan, dan juga martabatnya.
Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini telah terjadi mendatangi keluarga korban serta menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan terhadap pihak keluarga korban yang digunakan meninggal dunia sebesar Rp100 jt dan juga pihak korban yang luka sebesar Rp35 juta.
“Bahwa para terdakwa telah mengajukan permohonan maaf terhadap pihak korban di area muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban walaupun telah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tak menghilangkan hukuman,” sambungnya.