Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar) Rupiah Cepat. Hal ini buntut dari laporan warga yang mendadak dikirimi uang oleh wadah yang disebutkan padahal tak mengajukan pinjaman.
“Menerima pengaduan dari warga terkait hal ini. Memanggil lalu memohonkan klarifikasi dari pihak pelopor Rupiah Cepat,” kata OJK pada pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).
OJK juga sudah mengajukan permohonan Rupiah Cepat sekali untuk melakukan rute investigasi berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang tersebut terjadi. Berikutnya perusahaan harus melaporkan hasilnya untuk pihak OJK.
Rupiah Kilat diminta pula untuk merespon dan juga menanggapi pengaduan yang mana dikerjakan oleh konsumen.
“Melakukan serangkaian investigasi lanjutan menghadapi dugaan pelanggaran yang digunakan berjalan dan juga melaporkan ke OJK,” ucap OJK.
“Memberikan respons serta tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan,” lembaga itu menambahkan.
OJK juga mengimbau komunitas berhati-hari menerima tawaran pinjaman ketika menerima tawaran pinjaman dari entitas apapun.
Selain itu warga harus mempertahankan kerahasiaan baik password maupun one time password (OTP) perangkat yang digunakan. Dengan begitu bisa saja menjauhi penyalahgunaan dari pihak yang tersebut tidaklah bertanggungjawab.
OJK memohonkan komunitas melaporkan jikalau menemukan indikasi pelanggaran. Komunitas bisa jadi menghubungi melalui kanal yang tersebut telah dilakukan disediakan.
“Masyarakat juga diminta segera melaporkan terhadap OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Program Portal Perlindungan Pelanggan (APPK),” pungkas OJK.
Artikel ini disadur dari OJK Panggil Rupiah Cepat Usai Viral Tiba-tiba Transfer Uang Pinjol











