Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kebijakan suku bunga maksimal merupakan langkah proteksi bagi masyarakat.
Pasalnya, sebelum adanya Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI), suku bunga maksimal sempat tentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Tanah Air (AFPI). Kini, kebijakan itu dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli serta Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 97 pelaksana layanan pinjaman online yang tersebut ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tersebut besar secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang tersebut dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pengaturan batas maksimum kegunaan sektor ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Nusantara (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada pada waktu itu.
“Penetapan batas maksimum kegunaan kegiatan ekonomi (suku bunga) yang dimaksud ditujukan demi memberikan pelindungan untuk komunitas dari suku bunga membesar sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang digunakan ilegal (Pinjol),” kata Agusman.
Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan merancang pengawasan berbasis disiplin pangsa untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara juga membantu mengatur pengaduan konsumen/masyarakat.
“Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang dimaksud berlaku, di antaranya ketentuan yang tersebut terkait dengan batas maksimum kegunaan ekonomi,” ungkapnya.
Agusman menjelaskan bahwa pengaturan terkait batasan maksimum khasiat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang digunakan sangat diperlukan demi memberikan pemeliharaan terhadap penduduk dari suku bunga besar kemudian di rangka menyimpan integritas lapangan usaha LPBBTI/Pindar.
“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang mana berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), di antaranya melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan kegunaan sektor ekonomi dengan memperhatikan situasi perekonomian, keadaan bidang LPBBTI/Pindar, serta kemampuan masyarakat luas,” kata dia.
Meski demikian, OJK menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dimaksud berada dalam diwujudkan oleh terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada lapangan usaha Pindar.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga dalam lapangan usaha pinjaman online (pinjol) di Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang dimaksud akan dilaksanakan pada waktu dekat.
KPPU menegaskan langkah ini menandai eskalasi serius melawan temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.
Terbaru, Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan, pihaknya menghargai hasil penyelidikan KPPU, bahkan sebagian besar anggota asosiasi juga telah terjadi dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Jadi kita ikuti saja, cuma kemungkinan besar yang ingin saya tegaskan di dalam di sini bahwa tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel atau kesepakatan nilai antara pelaku industri, itu memang sebenarnya tak terjadi,” kata Ronald ungkap Ronald yang mana kerap disapa Roni, pada Kongres Pers AFPI, di dalam Jakarta, Rabu, (14/5/2025).
Ia pun menegaskan, penetapan bunga maksimum flat 0,8% per hari pada code of conduct AFPI tahun 2018 bukanlah merupakan kesepakatan sepihak dari asosiasi, melainkan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending.
Next Article Kini Minjam Duit dalam Pinjol Mesti Punya Gaji & Usia 18 Tahun
Artikel ini disadur dari OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Pindar untuk Lindungi Konsumen