Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Terlalu Lama, Asosiasi Logistik juga Forwarder Teriak

Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Terlalu Lama, Asosiasi Logistik juga Forwarder Teriak

JAKARTA – Asosiasi Logistik lalu Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan beroperasi truk sumbu 3 yang dimaksud terlalu lama diberlakukan pada pada waktu Lebaran nanti. Kebijakan ini dinilai malah menjadi sebuah keterpurukan jika dibandingkan dari pelarangan-pelarangan yang diadakan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Karenanya, kami memohonkan agar pemerintah mengevaluasi lagi kebijakan tersebut. Kita juga akan minta waktu diskusi untuk menanyakan apa dasarnya melarang truk sumbu 3 itu dilarang pada waktu yang mana sangat lama pada Lebaran nanti,” ujar Ketua Kompartemen Sektor Angkutan Darat DPP ALFI, Ivan Kamadjaja.

Dia mengatakan, kebijakan yang tersebut diadakan pemerintah ini justru merupakan sebuah kemunduran. Seharusnya menurut dia, sudah ada ada langkah antisipasi yang dimaksud mampu dilaksanakan untuk mengatur kendaraan ketika Lebaran nanti dari evaluasi terhadap lebaran-lebaran tahun sebelumnya.

“Kebijakan ini kan telah tiap tahun dilakukan. Kok malah mundur serta waktu pelarangannya malah berlaku lebih besar lama dari 24 Maret sampai 8 April 2025. Bagi kami entrepreneur angkutan barang itu terlalu ekstrim dan juga buat kami itu menjadi kontraproduktif,” katanya.

Dia menuturkan, pelarangan yang dimaksud terlalu lama ini dapat dipastikan akan sangat berdampak terhadap rantai pasok, juga para stakeholder seperti entrepreneur truk, pengemudi, pabrik yang mana bisa jadi berhenti total selama sebulan.

“Pabrik-pabrik itu kan ada yang mesinnya tidak ada mampu dimatikan begitu hanya seperti nyalai lampu serta mendadak dimatikan besoknya. Nggak dapat seperti itu, akibat produksinya harus jalan terus,” tuturnya.

Tapi lanjutnya, kalau stok material baku mereka itu tiada ada oleh sebab itu adanya pelarangan terhadap angkutan barang truk sumbu 3 pada waktu Lebaran nanti, merekan pasti akan mengalami kerugian besar. Begitu juga dengan para eksportir lalu importir, merek juga pasti akan mengalami kerugian dikarenakan tak ada truk yang digunakan akan mengangkut barang-barang merek dari lalu ke pelabuhan.

Dampak luasnya, yakni terhadap pencapaian pertumbuhan sektor ekonomi 8% seperti yang ditargetkan pemerintah.Hal itu disebabkan oleh sebab itu tersendatnya pengiriman unsur baku lapangan usaha yang tersebut dipastikan akan mengganggu ekspor impor juga terjadinya pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang digunakan mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke di negeri.

Menurutnya, pemerintahan seharusnya lebih besar peka dengan kondisi perekonomian lalu sektor pada tanah air ketika ini, dimana banyak sekali terjadi perusahaan gulung tikar juga pemutusan hubungan kerja. Kondisi yang terjadi tidak belaka dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang dimaksud tak memperkuat iklim usaha untuk dapat berkembang kemudian berkembang.