JAKARTA – Penempatan perwira Polri pada beberapa orang jabatan di area kementerian dan juga lembaga dianggap telah sesuai undang-undang berlaku. Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi berpendapat, penempatan itu tiada melanggar aturan.
“Tidak ada yang dimaksud dilanggar. Semuanya sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baik UU Polri, UU ASN maupun PP manajemen ASN,” kata R Haidar Alwi, Kamis (10/4/2025).
Dia mengingatkan, Berdasarkan penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri dapat menduduki jabatan dalam luar kepolisian berdasarkan penugasan dari Kapolri dan juga sesuai dengan tugas juga fungsi Polri.
“Kalau dibaca sekilas memang sebenarnya syaratnya harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri. Tapi kalau dibaca penjelasan pasal demi pasalnya, hal itu bukan berlaku jikalau berdasarkan penugasan dari Kapolri juga sesuai dengan tugas juga fungsi Polri,” ungkap Haidar.
Dia melanjutkan, lagipula penugasan anggota Polri di area luar instansi kepolisian dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait. Dia menambahkan, hal itu sesuai dengan Pasal 42 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa Polri dapat menjalin hubungan serta kerjasama dengan instansi lain di dalam pada maupun di tempat luar negeri dengan salah satu syaratnya untuk kepentingan umum. “Tujuannya di rangka pembinaan dan juga pengawasan sehingga Kementerian/Lembaga yang disebutkan dapat memberikan pelayanan yang tersebut lebih tinggi baik untuk masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, Pasal 19 kemudian Pasal 20 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu lalu sebaliknya ASN juga dapat menduduki jabatan di dalam lingkungan Polri.
“Pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat berdasarkan UU Polri dan juga Peraturan Pemerintah,” tuturnya.
Sementara berdasarkan Pasal 147, Pasal 148 serta Pasal 149 Peraturan otoritas Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah terjadi diperbarui dengan Peraturan eksekutif Nomor 17 Tahun 2020, jabatan ASN tertentu di area lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai dengan kompetensi kemudian UU Polri juga ditetapkab oleh PPK dengan persetujuan Menteri.
“Semuanya dipertimbangkan. Mulai dari kualifikasi, kepangkatan, institusi belajar lalu pelatihan, rekam jejak, kesehatan, integritas lalu persyaratan jabatan lain sesuai kompetensi. Jadi ada prosesnya. Bukan ujug-ujug maunya Polri,” jelasnya.
Oleh lantaran itu, dirinya memohon rakyat untuk tak mudah terprovokasi oleh isu yang mengaitkan penempatan anggota Polri dalam Kementerian/Lembaga dengan Dwifungsi militer. “Polri bukanlah militer. Berbeda dengan TNI. Dan UU Polri yang dimaksud berlaku pada waktu ini disusun tahun 2002 sesuai amanat reformasi. Jadi jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang digunakan ingin menjegal Revisi UU Polri,” pungkasnya.