Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated

Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated

JAKARTA – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi pidato Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto terkait semangat Indonesia incorporated. Gagasan tersebut, menurut Presiden bahwa pemerintah kemudian pelaku bidang usaha harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan menjadikan Indonesia bangsa yang dimaksud sejahtera juga bermartabat.

“Kami GAPPRI bangga sebagai bagian dari Indonesia Incorporated yang selama ini telah terjadi berkontribusi sangat besar di penyerapan lapangan kerja (padat karya) lalu menyumbangkan pemasukan untuk negara,” kata Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan di keterangannya di dalam Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Henry mengatakan, ketika ini terdapat 500 peraturan –baik fiskal serta non fiskal— yang mana dibebankan pada sektor hasil tembakau (IHT) kretek. Padatnya aturan yang disebutkan berdampak pada kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang bukan mencapai target, tahun 2024 Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.

“Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian ekonomi nasional,” kata Henry.

GAPPRI kemudian mengusulkan empat poin krusial untuk pemerintah. Pertama, tidaklah menerbitkan kebijakan yang dapat memberatkan IHT kretek, agar sektor sanggup resilien kemudian memberi kesempatan pemulihan berhadapan dengan keterpurukan bisnis.

GAPPRI juga memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan dunia usaha pabrikan rokok melawan dampak yang dimaksud ditimbulkan.

Kedua, menggalakkan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) serta Harga Jual Eceran (HJE) selama 2025-2027. Tujuannya agar IHT bisa jadi pulih teristimewa dari tekanan rokok murah.

“Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek sudah ada mencapai 70% – 82% pada setiap batang rokok legal,” kata Henry Najoan.

Ketiga, menyokong kebijakan tarif cukai yang dimaksud inklusif serta berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal lalu penerimaan negara melalui Roadmap IHT 2025-2029.

“Keempat, GAPPRI juga mengupayakan terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen,” tukas Henry.