SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta ( Solo ) segera menyelenggarakan sidang gugatan wanprestasi yang digunakan diajukan Aufa Luqmana REA warga Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Gugatan ditujukan untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kemudian Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI, KH Ma’ruf Amin dan juga PT Pabrik Kreasi berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka.
Humas Pengadilan Negeri Surakarta Bambang Ariyanto mengatakan, pihaknya telah lama menerima surat gugatan Wanprestasi pada Rabu, 9 April 2025, dengan No Registrasi 96/PDTG/2025/PN Surakarta. “Kemarin telah terjadi masuk gugatan mengenai kualifikasi perkara nya wanprestasi,” kata Bambang, Kamis (10/4/2025).
Dalam gugatan perdata ini, Pengadilan Negeri Surakarta juga telah dilakukan menetapkan sidang pertama, yakni hari pertama Kamis, 24 April 2025.
“Sidang hari pertama Kamis 24 April 2025. Itu merupakan pemanggilan pertama, itu masih acara pemanggilan pihak-pihak,” ujarnya.
Sementara selaku Ketua Majelis Hakim yaitu, Putu Gede Hariyadi, anggota Subagyo, kemudian Joko Waluyo. “Sidang dilakukan secara terbuka, kalau secara hukum harus dihadiri oleh semua tergugat, kalau penggugat idealnya harus hadir wong ia yang dimaksud gugat,” tandasnya.
Sebelumnya, Aufaa menggugat tiga pihak yang dimaksud lantaran merasa dirugikan usai tak kunjung dapat membeli mobil Esemka jenis Bima pikap yang digunakan sedianya akan digunakan untuk modal membuka bisnis jasa angkutan barang.
Pemuda berusia 19 tahun yang dimaksud mengaku sudah tertarik sejak lama dengan mobil yang pertama kali diperkenalkan Jokowi kala menjabat sebagai Wali Perkotaan Solo pada 2012.