JAKARTA – Ramai-ramai delapan organisasi advokat juga juga publik sipil yang mana tergabung di Wadah Peduli Advokat Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan dugaan intimidasi terhadap advokat khususnya terhadap Febri Diansyah . Febri yang tersebut merupakan mantan juru bicara KPK itu saat ini menjadi penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi juga kriminalisasi terhadap advokat yang dimaksud sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar pada waktu membacakan pernyataan sikap Pertemuan Peduli Advokat Indonesia dalam Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Erman menjelaskan, beberapa dugaan intimidasi yang tersebut didalami Febri dalam bentuk penggeledahan Kantor Visi Law Office pada 19 Maret 2025. Kemudian, pemanggilan adik kandung Febri, Fathroni Diansyah sebagai saksi padahal statusnya belaka kontestan magang Visi Law Office.
Semua itu dijalankan setelahnya Febri bergabung sebagai bagian dari kelompok penasihat hukum Hasto di menghadapi persidangan. Selain itu, pemanggilan Febri oleh KPK yang mana bertepatan dengan jadwal sidang Hasto.
“Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk memberi peringatan bahkan menertibkan anak buahnya yang dimaksud bekerja sebagai penyidik, agar tidak ada mengkriminalisasi advokat yang mana sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ujarnya.
Dia menegaskan, tindakan yang dimaksud juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang dimaksud dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. “Perlu diingat, seseorang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat,” ucapnya.
“Tak belaka itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum pada mendampingi hak-hak terdakwa maupun terdakwa,” sambungnya.
Lebih jauh, di kesempatan pembahasan RUU KUHAP yang tersebut sekarang berjalan di dalam DPR, Erman juga memohon DPR untuk mempertimbangkan penguatan hukum tempat advokat serta proteksi hukum bagi advokat pada menjalankan tugasnya.”Agar advokat tidak ada mudah diintimidasi serta dikriminalisasi pada menjalankan tugas profesinya,” pungkasnya.