Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa

Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memohon terhadap aparat penegak hukum agar menindak organisasi warga ( Ormas ) yang digunakan memohon tunjangan hari raya ( THR ) secara paksa untuk pelaku industri. Sebab, pemaksaan yang digunakan dilaksanakan berdampak buruk pada iklim usaha.

Ketua Area Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, boleh cuma ormas memohonkan THR untuk pelaku usaha, tapi jangan ada aksi pemaksaan.

“Ya minta boleh-boleh aja, tapi jangan maksa gitu loh. Ya dibalikin lagi ke relaan masing-masing pelaku usaha,” kata Bob untuk wartawan, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, pemberian THR untuk ormas dapat dijalankan sukarela melalui lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR). Apalagi pelaku bidang usaha juga banyak melakukan pembinaan terhadap warga melalui dana itu. Namun Ia memohon jangan sampai ada yang melakukan aksi premanisme yang tersebut dijalankan oleh ormas.

“Ya perusahaan juga kerap membina publik sekeliling dan juga sebagainya. Tapi ya itu jangan sampai itu menjadi aksi premanisme ya. Yang berujung terhadap pemblokiran apa itu jangan lah,” ujarnya.

Bob menambahkan, aksi premanisme yang dimaksud melakukan pemaksaan kemudian pemblokiran dapat memengaruhi iklim usaha. Untuk itu, Ia memohon untuk aparat penegak hukum untuk menindak dengan tegas untuk oknum-oknum ormas tersebut.

“Kita berharap aparat itu sanggup selain menjaga ketertiban, tapi juga menegangkan hukum. Ya intinya merekan yang digunakan memaksa itu harus ditindak,” tuturnya.

Seperti diketahui, pada beberapa hari terkahir banyak informasi yang beredar di tempat media sosial terkait surat edaran dari beberapa jumlah ormas yang tersebut memohonkan THR untuk pelaku usaha. Fenomena ini selalu terjadi setiap tahunnya ketika mendekati hari raya Idul Fitri.