Revisi Syarat MBR, Pekerja Single Bergaji dalam Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

Revisi Syarat MBR, Pekerja Single Bergaji di Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

JAKARTA – Kementerian Perumahan lalu Kawasan Permukiman (PKP) berada dalam menyusun pembaharuan kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang dimaksud berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru itu, penghasilan di area bawah Rp14 jt boleh mengambil rumah subsidi .

Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, inovasi kriteria MBR ini diadakan agar penerima khasiat rumah subsidi sanggup lebih tinggi luas. Disamping itu, inovasi kriteria MBR ini juga ditujukan agar penduduk mampu mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang digunakan punya biaya tambahan mahal ketimbang rumah tapak.

Maruarar merinci pembaharuan kriteria MBR ini nanti akan diatur di Keputusan Menteri Perumahan kemudian Kawasan Permukiman. Bagi warga yang belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang tersebut berpasangan atau telah menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.

“Jadi kita sepakati buat di tempat Jabodetabek ya, itu kalau beliau single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Ini adalah kabar baik, artinya semakin berbagai yang mana dapat mendapatkan manfaat,” ujar Maruarar Sirait di area Kantor PKP, Wisma Mandiri, DKI Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Pria yang mana akrab disapa Ara itu berusaha mencapai Regulasi yang mana akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen yang disebutkan masih pada tahap harmonisasi dalam Kementerian Hukum sebelum diinformasikan dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS,” tambahnya.

Maruarar Sirait berharap dengan adanya revisi kriteria MBR ini penerima kegunaan rumah subsidi akan semakin luas lalu masif penyaluran. Akhirnya, nomor backlog yang dimaksud ketika ini diperkirakan sebanyak 9,9 jt sanggup semakin ditekan.

“Ini sedang dibahas bersatu BPS juga di dalam internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, dan juga pada waktu ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April,” tutup Ara.