Rugikan Negara Rupiah 16,3 M, Kanwil DJP Jakbar Sita Aset PT FNB

Rugikan Negara Rupiah 16,3 M, Kanwil DJP Jakbar Sita Aset PT FNB

Jakarta – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ibukota Indonesia Barat melakukan penyitaan aset berbentuk tanah dan/atau bangunan milik terdakwa AFW berhadapan dengan penyidikan PT FNB senilai Rp925 jt di dalam Daerah Perkotaan Depok, Jawa Barat.

Kegiatan penyitaan dimulai dengan kunjungan Tim PPNS Kanwil DJP Ibukota Indonesia Barat bersatu dengan Tim Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ke rumah kediaman terperiksa pada 16 Maret 2025.

“Tim penyidik kemudian melaksanakan kegiatan penyitaan aset terperiksa dan juga memperlihatkan Surat Perintah Sita kemudian Surat Penetapan Izin Sita Pengadilan Negeri Depok,” tulis Kanwil DJP DKI Jakarta Barat, dikutipkan Mulai Pekan (19/5/2025).

Kegiatan ini diakhiri dengan pembuatan dan juga penandatanganan Berita Acara Penyitaan dan juga penempelan stiker sita yang tersebut disaksikan oleh Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perkotaan Depok beserta Ketua RT setempat.

Kanwil DJP Ibukota Barat mengemukakan penyitaan dikerjakan sebab terdakwa AFW melalui PT FNB diduga melakukan langkah pidana dalam bidang perpajakan dalam bentuk dengan sengaja telah dilakukan menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang digunakan tak berdasarkan kegiatan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perubahan Undang-undang Ketentuan Umum lalu Tata Cara Perpajakan.

“Kerugian pada pendapatan negara yang mana timbul akibat tindakannya yang disebutkan adalah sebesar Rp16.331.160.505,00,” ungkap Kanwil DJP DKI Jakarta Barat.

Kanwil DJP DKI Jakarta Barat mengimbau terhadap para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Next Article Tak Setor Pajak Banyak Juta, Pengusaha Jaksel Ini adalah Terancam Masuk Bui

Artikel ini disadur dari Rugikan Negara Rp 16,3 M, Kanwil DJP Jakbar Sita Aset PT FNB