Rusia Kantongi Rp470,1 Billion usai Caplok Aset Properti Organisasi Eksternal

Rusia Kantongi Rp470,1 Billion usai Caplok Aset Properti Organisasi Eksternal

MOSKOW – Rusia memindahkan aset properti senilai USD28,7 miliar atau setara Rp470,1 triliun (dengan kurs Rp16.380 per USD) milik perusahaan asing untuk menjadi pada bawah kendali negara. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung, Igor Krasnov, walaupun tak memberikan rincian pasti kapan waktunya.

Akan tetapi Kota Moskow telah terjadi mulai menyita properti milik Barat pasca meletusnya pertempuran negara Ukraina . Melalui jalur hukum, Rusia mempercepat laju penyitaan aset domestik tahun ini, dimana pengadilan memutuskan bahwa pedagang biji-bijian terkemuka, bandara Domodedovo Moskow, aset gudang strategis juga produsen seng serta timbal diserahkan untuk negara.

Krasnov dalam sela-sela konferensi dengan Presiden Vladimir Putin, mengungkapkan lima perusahaan strategis, empat di area antaranya “di bawah kendali asing”, pada saat ini berada dalam bawah kepemilikan negara.

“Secara total, melalui pengadilan, kami telah terjadi memulihkan properti senilai lebih banyak dari 2,4 triliun rubel untuk membantu negara,” kata Krasnov.

Diungkapkan olehnya bahwa pemilik perusahaan telah terjadi menarik keuntungan dari Rusia, namun gagal berinvestasi di infrastruktur kemudian tidak ada membayar pajak secara penuh. Krasnov mengklaim hal itu, tanpa menyebutkan nama perusahaan tertentu.

Sementara itu seperti diketahui perusahaan asing telah lama bergulat dengan risiko penyitaan negara sejak Rusia mengirim pasukan ke tanah Ukraina pada Februari 2022. Wilayah Moskow di area bawah naungan stabilitas strategis kemudian keamanan domestik, semakin gencar menyebabkan aset domestik ke di bidikan.