RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun

RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun

JAKARTA – DPR sudah pernah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi UU. Usia pensiun prajurit TNI diperpanjang dari 55 hingga 63 tahun sesuai pangkat/golongan.

Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilaksanakan di rapat paripurna dalam Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang sudah pernah dibahas DPR serta pemerintah mengubah banyak pasal menyangkut tugas juga kewenangan pokok TNI.

Utut menjelaskan, batas usia pensiun anggota TNI yang digunakan diatur pada Pasal 53 dibagi pada tiga klaster, yakni Tamtama dan juga Bintara, Perwira Menengah, kemudian Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara kemudian Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, kemudian Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun kemudian Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun kemudian dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai kebijakan presiden.

“Inilah keadilan di tempat Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang tersebut selama dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan juga 53 tahun bagi Bintara lalu Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut pada laporannya.

Selain masalah usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 masalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan tidaklah pernah terjadi, supaya kita semua tiada pada situasi yang dimaksud sulit,” ungkap Utut.

Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber lalu yang tersebut kedua membantu di melindungi kemudian menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional di dalam luar negeri,” katanya.

Selanjutnya, kata Utut, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian serta lembaga. Dia mengatakan, prajurit terlibat dapat menduduki jabatan di area beberapa Kementerian/Lembaga yang dimaksud semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga dan juga dengan masih tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang dimaksud berlaku di tempat lingkungan kementerian lalu lembaga tersebut.

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang sudah pernah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas terlibat keprajuritan,” katanya.

Menurut Utut, revisi UU TNI tetap saja mendasarkan pada nilai kemudian prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap saja berdasarkan pada nilai juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia dan juga memenuhi ketentuan hukum nasional juga hukum internasional yang tersebut sudah pernah disahkan,” katanya.