JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap berdialog dengan peserta didik yang digunakan hingga ketika ini masih melakukan aksi penolakan seusai disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU TNI . Pengesahan dilaksanakan di rapat paripurna di dalam Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurut dia, pembahasan RUU TNI sudah pernah diadakan secara terbuka lalu memenuhi asas legalitas yang tersebut berlaku.
“Alhamdulillah baru cuma rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang mana dari fokus pembahasannya sudah ada memenuhi semua asas legalitas yang digunakan memang benar harus dilaksanakan,” katanya.
Puan menjelaskan Revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang tersebut berkaitan dengan operasi militer. Kedua, Pasal 47 yang dimaksud mengatur penambahan jumlah agregat bidang yang digunakan dapat ditempati oleh TNI bergerak dari 10 menjadi 14. Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.
DPR kemudian pemerintah masih berpegang pada prinsip supremasi sipil, hak demokrasi, dan juga HAM yang digunakan sesuai dengan peraturan di tempat Indonesia maupun internasional.
“Jadi kami berharap lalu mengimbau adik-adik peserta didik yang digunakan ketika ini kemungkinan besar masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dimaksud dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan. Apa yang tersebut dikhawatirkan, apa yang digunakan dicurigai bahwa ada berita-berita yang mana kemudian Revisi Undang-Undang TNI bukan akan sesuai dengan yang digunakan diharapkan, insyaallah tak ada,” ungkap Puan.
Dia juga berharap Revisi UU TNI yang digunakan sudah disahkan ini dapat menyebabkan kegunaan bagi konstruksi bangsa lalu negara ke depan.