RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini adalah 3 Pasal yang digunakan Direvisi

RUU TNI Segera Disahkan DPR, Hal ini adalah 3 Pasal yang tersebut digunakan Direvisi

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) akan disahkan di rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025) hari ini. Revisi itu cuma mencakup pada tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, juga jabatan di tempat kementerian/lembaga yang tersebut dapat diduduki Prajurit TNI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, sejumlah informasi bukan tidaklah terkait terkait RUU TNI yang dimaksud beredar di tempat media sosial. Draf yang tersebut beredar berbeda dengan yang dimaksud dibahas oleh Komisi I DPR, sehingga terjadi dinamika sosial yang dimaksud berujung pada penolaka RUU TNI.

Menurut Dasco, RUU TNI belaka merevisi tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 43, dan juga Pasal 53. Pasal 3 mengatur Kedudukan TNI. Ayat 1 menyatakan, pada hal pengerahan kemudian pemakaian kekuatan militer, TNI berkedudukan di tempat bawah presiden. Pasal 3 ayat 2 mengatur kebijakan lalu strategi pertahanan dan juga dukungan administrasi yang mana berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI berada dalam pada koordinasi Kementerian Perlindungan (Kemhan).

“Pasal-pasal yang disebutkan dibuat untuk menjaga sinergi yang tersebut tambahan baik di administrasi antara TNI kemudian instansi pemerintahan lainnya,” katanya di konferensi pers di area Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).

Revisi kedua adalah Pasal 53 yang digunakan mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco menyatakan ada kenaikan batas pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.

Kemudian, revisi ketiga menyasar Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.

Dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit terlibat dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Area Politik lalu Keamanan
2. Dewan Defense Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang digunakan menangani urusan Kesekretariatan Presiden juga Kesekretariatan Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Siber dan/ atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Narkotika Nasional
9. Pengelola Perbatasan
10. Kelautan lalu Perikanan
11. Penanggulangan Bencana
12. Penanggulangan Terorisme
13. Keselamatan Laut
14. Kejaksaan RI
15. Mahkamah Agung.

Pasal 47 ayat 2 menyatakan, bagi prajurit yang menduduki jabatan sipil di area luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat dilaksanakan pasca pensiun atau mengundurkan diri dari dinas bergerak keprajuritan. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Area Pidana Militer yang selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan di revisi UU TNI.