JAKARTA – otoritas Provinsi DKI DKI Jakarta telah dilakukan menerbitkan regulasi baru terkait pajak tempat melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan langkah lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat juga daerah.
Salah satu pajak yang dimaksud diatur di peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang mana dikenakan berhadapan dengan pengaplikasian material bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang tersebut dikenakan melawan penyerahan substansi bakar kendaraan bermotor dari penyedia terhadap konsumen akhir.
“Bahan bakar yang tersebut dimaksud mencakup semua jenis materi bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan juga alat berat,” ujar Kepala Pusat Informasi juga Pengetahuan Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny di pernyataannya, hari terakhir pekan (23/3/2025).
Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap operasi penyerahan komponen bakar kendaraan bermotor yang tersebut dijalankan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia unsur bakar yang mana menggunakan komponen bakarnya sendiri.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan siapa semata yang wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen substansi bakar kendaraan bermotor, yaitu publik yang digunakan membeli juga menggunakan substansi bakar.
Selanjutnya, wajib pajak ditujukan terhadap penyedia unsur bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang mana mendistribusikan material bakar untuk konsumen. PBBKB dipungut segera oleh penyedia materi bakar lalu telah dilakukan termasuk di biaya jual unsur bakar yang digunakan dibayar oleh konsumen.
Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual unsur bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN). Tarif PBBKB yang berlaku di dalam DKI Ibukota ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual substansi bakar.
“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif merupakan tarif pajak yang mana tambahan rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.
Perhitungan PBBKB