TBS Resmi Divestasi Pembangkit Batu Bara di Sulawesi, Cuan Triliunan

TBS Resmi Divestasi Pembangkit Batu Bara di dalam Sulawesi, Cuan Triliunan

Jakarta – Emiten pertambangan PT TBS Daya Utama Tbk (TOBA) mengumumkan secara resmi terkait divestasi pembangkit batu bara dalam Sulawesi, yaitu PT Gorontalo Listrik Pertama (GLP). Penjualan saham GLP diwujudkan pada tanggal 16 Mei 2025,

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Negara Indonesia (BEI), saham PT Gorontalo Listrik Awal resmi dimiliki secara secara langsung oleh Perseroan sebesar 80% untuk PT Kalibiru Sulawesi Abadi (KSA).

“Bersama ini kami komunikasikan bahwa proses GLP sudah pernah selesai dilaksanakan berdasarkan penandatanganan Akta Pengambilalihan Saham tertanggal 16 Mei 2025 oleh Perseroan selaku Penjual lalu KSA selaku Pembeli (“Akta Pengambilalihan Saham”),” tulis manajemen, Hari Senin (19/5).

Penandatanganan Akta Pengambilalihan Saham dilaksanakan pasca dipenuhinya syarat-syarat pendahuluan salah satunya sudah diperolehnya persetujuan dari pemegang saham Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Independen lalu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 14 November 2024.

Resminya divestasi ini direspons positif oleh investor, dengan saham TOBA sempat melonjak 15% ke Mata Uang Rupiah 460 per saham pada perdagangan intraday pertemuan pertama hari ini, Hari Senin (19/5/2025). 

Sebelumnya, TOBA telah terjadi mengantongi restu pemegang saham untuk melakukan divestasi berhadapan dengan dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) miliknya ke Sulawesi Utara (Sulut). Adapun nilai proses melawan Rencana Transaksi yang disebutkan sebesar US$144,8 jt atau sekitar Simbol Rupiah 2.28 triliun.

Keputusan ini telah terjadi disepakati di Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam Jakarta, Kamis, (14/11/2024).

Direktur PT TBS Daya Utama Tbk Juli Oktarina merinci perseroan akan mengirimkan seluruh sahamnya dalam PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) kemudian PT Gorontalo Listrik Utama (GLP). Transaksi ini sejalan dengan komitmen perseroan pada mencapai target netralitas karbon pada 2030 melalui inisiatif TBS 2030.

“Dengan kita mengedarkan 2 aset PLTU itu, bisa saja menghurangi 80% dari emisi yang kita miliki tadi, jadi mampu menghurangi 1,3 jt ton CO2. Jadi luar biasa ya, dari 1,6 jt ini semua sudah ada selesai, konsumsinya maka akan terreduksi, akan berkurang 1,3 jt ton,” ungkap Juli di Pertemuan Pers hasil RUPSLB TOBA.

Adapun dana hasil dari divestasi ini akan digunakan untuk mempercepat pengembangan usaha hijau TOBA. Adapun ceruk bisnisnya terdiri dari energi terbarukan, kendaraan listrik, dan juga waste management.

Sebelumnya diberitakan, Perseroan akan menerima hasil perdagangan di bentuk kas yang digunakan lebih besar tinggi dibandingkan dengan total modal yang mana ditanamkan untuk perkembangan kedua PLTU yang dimaksud sebesar kurang lebih tinggi US$87,4 juta. Melalui kegiatan ini, Perseroan akan memperoleh keuntungan kas disamping dari dividen yang dimaksud sudah pernah diterima selama PLTU beroperasi.

Namun, dari sisi pencatatan akuntansi keuangan, operasi ini akan mencatatkan kerugian non-kas sebesar kurang lebih lanjut US$77 juta. Hal ini disebabkan oleh standar akuntansi PSAK yang tersebut mengharuskan pencatatan ke muka menghadapi pendapatan pembangunan pembangkit dan juga transmisi independent power producer (IPP) dengan skema build own operate transaksi (BOOT) selama 25 tahun sesuai periode Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang digunakan berlaku.

Next Article Emiten Pandu Sjahrir (TOBA) Caplok Perusahaan Singapura

Artikel ini disadur dari TBS Resmi Divestasi Pembangkit Batu Bara di Sulawesi, Cuan Triliunan