Jakarta – Kegiatan proses pengolahan lebih lanjut khususnya timah dalam Indonesi masih berjalan lamban. Hal itu dibuktikan dengan minimnya perusahaan yang mana mendirikan smelter timah berubah menjadi item tin powder, tin chemical.
Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Harwendro Adityo mengungkapkan bahwa perusahaan yang telah mengoperasikan proses pengolahan lebih lanjut timah adalah PT Timah Tbk (TINS) melalui anak usahanya yakni PT Timah Industri.
PT Timah Industri melakukan produksi tin solder dengan kapasitas 2.000 ton per tahun, Tin Chemical dengan kapasitas 21.000 ton per tahun, lalu Tin Powder dengan kapasitas 100 ton per tahun.
“Hanya beberapa hanya yang dimaksud sudah ada membentuk hilirisasi, sehingga mengenai perangkat lunak logam timah pada sektor turunannya masih sangat kecil,” kata Harwendro pada waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Jakarta, diambil Selasa (20/5/2025).
Di samping itu, terdapat 2 perusahaan yang dimaksud ketika ini masih di tahapan pengerjaan pabrik proses pengolahan lebih lanjut timah berubah menjadi tin solder dengan target produksi 4.000 ton per tahun.
Ada pula, PT Cipta Persada Mulia melalui anak usahanya PT Tri Charislink Negara Indonesia yang tersebut akan memproduksi jenis tin solder hingga 40.000 ton per tahun, juga PT Batam Timah Sinergi yang dimaksud akan memproduksi tin chemical 16.000 ton per tahun.
Kemudian, terdapat pabrik pengembangan lebih lanjut timah yakni PT Solderindo dengan komoditas tin solder sebesar 48.000 ton per tahun, kemudian PT Latinusa dengan hasil tin plate sebesar 160.000 ton per tahun.
Alasan proses lanjut timah mandek
Harwendro mengungkapkan, alasan dibalik sulit terlaksananya proses lanjut timah di dalam Indonesia. Pertama akibat belum terbentuknya sistem ekologi bidang hilir timah yang digunakan optimal.
“Hanya beberapa semata yang mana sudah ada membentuk hilirisasi, sehingga mengenai aplikasi mobile logam timah pada sektor turunannya masih sangat kecil,” jelasnya.
Kedua, lanjut Harwendro adalah lantaran adanya pengenaan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) terhadap unsur baku logam timah untuk memproduksi timah solder yang mana akhirnya menyebabkan produksi timah solder di negeri kalah saing.
Ketiga, impor tin solder ketika ini masih bukan dikenakan bea masuk juga menyebabkan komoditas tin solder di negeri kurang kompetitif.
“Padahal peminatnya cukup sejumlah lalu industri-nya cukup sejumlah di Indonesia. Ini adalah juga berpengaruh dikarenakan merek bebas masuk ke Tanah Air tanpa adanya pajak serta lain-lain,” tambahnya.
Keempat, terang Harwendro, adalah lantaran pangsa komoditas tin solder bervariasi mulai dari spesifikasi bentuk maupun komposisi yang mana menyesuaikan permintaan pembeli.
Sayangnya, regulasi ekspor tin solder di negeri semata-mata untuk spesifikasi tertentu, melalui Permendag No. 44/2014 yang tersebut mengatur standarisasi ukuran serta dimensi timah untuk ekspor. “Kemudian pangsa solder bervariasi dari segala bentuk itu juga mempengaruhi komposisi dari mesin-mesin yang dimaksud dimiliki oleh pabrik-pabrik solder,” imbuh Harwendro.
Kelima, akibat tidak ada ada keistimewaan untuk pelaku proses pengolahan lebih lanjut timah di hal kebijakan lalu pemberian insentif fiskal, finansial, hingga infrastruktur kawasan khusus. “Karena ini kita diminta untuk berjalan sendiri, mencari dana sendiri, kemudian mencari buyer sendiri tanpa didukung oleh kebijakan dari pemerintah,” tandasnya.
Next Article Sentil Kasus Rp300 T Harvey Moeis, Prabowo: Vonisnya ya 50 Tahun!
Artikel ini disadur dari Terungkap! Baru 3 Perusahaan Kembangkan Hilirisasi Timah RI











