Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar) Rupiah Cepat. Hal ini buntut dari laporan komunitas yang dimaksud secara tiba-tiba dikirimi uang oleh media yang dimaksud padahal tak mengajukan pinjaman.
“Menerima pengaduan dari rakyat terkait hal ini. Memanggil juga memohonkan klarifikasi dari pihak pelopor Rupiah Cepat,” kata OJK di keterang resminya, Rabu (21/5/2025).
OJK juga sudah pernah memohonkan Rupiah Cepat sekali untuk melakukan serangkaian investigasi melawan dugaan pelanggaran yang terjadi. Berikutnya perusahaan harus melaporkan hasilnya untuk pihak OJK.
Rupiah Cepat sekali diminta pula untuk merespon dan juga menanggapi pengaduan yang tersebut diwujudkan oleh konsumen. “Melakukan tahapan investigasi lanjutan berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang mana terjadi serta melaporkan ke OJK,” ucap OJK.
“Memberikan respons dan juga tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan,” lembaga itu menambahkan.
OJK juga mengimbau rakyat berhati-hari menerima tawaran pinjaman ketika menerima tawaran pinjaman dari entitas apapun.
Selain itu masyarakat harus menjaga kerahasiaan baik password maupun one time password (OTP) perangkat yang tersebut digunakan. Dengan begitu mampu mengelakkan penyalahgunaan dari pihak yang dimaksud tak bertanggungjawab.
OJK mengajukan permohonan masyarakat melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Warga bisa saja menghubungi melalui kanal yang digunakan telah dilakukan disediakan.
“Masyarakat juga diminta segera melaporkan untuk OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di
081-157-157-157 atau Program Portal Perlindungan Customer (APPK),” pungkas OJK.
Next Article Video:Nasib Fintech 2025 Setelah Ganti Nama Pindar-Aturan Bunga Diubah
Artikel ini disadur dari Tiba-tiba Transfer Uang, OJK Panggil Rupiah Cepat