JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan dalam musim mudik Lebaran seperti ketika ini. Agar tak menjadi korban, publik yang ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang tidaklah diinginkan.
Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tidak ada memiliki izin trayek, tak terdaftar dalam Dinas Perhubungan, juga tidaklah memiliki standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah Ibukota melintas pada lajur berlawanan arah atau contraflow yang mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.
Wakil Ketua Umum Pemberdayaan kemudian Perkuatan Wilayah Warga Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.
“Kendaraan miliki stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang disebutkan menjamin apabila kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian sudah ada tak berstiker,” kata Djoko pada keterangannya, Mingguan (23/3/2025).
Ciri lainnya, lanjut dia, pada beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang dimaksud diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit dalam titik kumpul yang digunakan telah terjadi ditentukan.
Lokasi istirahat pun diadakan dalam tempat yang sudah pernah ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang digunakan berasal dari jika keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi dan juga penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.
“Ada keluwesan di hal pembayaran, yakni pembayaran dapat diadakan di tempat awal atau sesudah penumpang tiba di dalam tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jikalau berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.
Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain tak memberikan jaminan keselamatan bagi warga juga menciptakan resah kalangan entrepreneur angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang tersebut bukan taat regulasi yang dimaksud menjamur. “Maraknya perusahaan travel gelap ini telah terjadi membikin gemas juga resah di tempat kalangan para pelaku bisnis angkutan umum resmi,” tegasnya.
Keberadaan travel gelap ini menurutnya sudah pernah mengganggu kemudian merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP lalu AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.